Majalengka,-Kalibernews.net.-//-Di tengah isu tata kelola kawasan konservasi yang seharusnya ketat dan transparan, publik dikejutkan oleh aktivitas ekonomi bernilai miliaran rupiah yang disebut berlangsung tanpa kejelasan dasar hukum formal.

Penyadapan getah pinus di kawasan TNGC kini tak sekadar menjadi persoalan teknis kehutanan, tetapi berkembang menjadi isu serius yang menyeret nama pimpinan paguyuban, dugaan aliran dana tak transparan, hingga potensi pelanggaran hukum yang lebih luas.

Polemik penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) tidak lagi sekadar menyangkut legalitas Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disebut belum terbit.

Isu ini kini mengerucut pada struktur kepemimpinan paguyuban yang menaungi puluhan Kelompok Tani Hutan (KTH), serta dugaan aliran keuntungan yang dinilai belum sepenuhnya transparan.

Salah satu KTH yang disebut aktif adalah KTH Mekar Raharja di bawah naungan Paguyuban Silihwangi Majakuning, yang membawahi sekitar 28 KTH di wilayah Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka. Skala ini menunjukkan aktivitas penyadapan berjalan secara terorganisir dan masif.

Seorang penyadap berinisial yang enggan disebutkan identitasnya menerangkan kepada awak media kalibernews.net”bahwa produksi getah pinus dalam satu musim tergolong besar.

Ia mengatakan bahwa pada musim kemarau produksi bisa mencapai kurang lebih 12 ton dalam satu musim, sedangkan pada musim hujan sekitar 6 ton.

Ia juga menegaskan bahwa harga bersih yang diterima penyadap adalah Rp. 5.500 per kilogram dan hasilnya langsung dijual melalui paguyuban,” jelasnya.

Sxxxxx juga menyinggung persoalan aliran dana ke wilayah Desa Padaherang. “Ia menyebut bahwa terdapat informasi mengenai bagian tertentu dari hasil penjualan yang disebut mengalir ke desa, namun tidak pernah terlihat dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa.

Ia mengatakan bahwa yang beredar di lapangan ada bagian untuk desa, tetapi tidak pernah diumumkan secara terbuka atau dicantumkan sebagai Pendapatan Asli Desa dalam administrasi resmi desa,” ungkapnya.

Dengan potensi puluhan juta rupiah per KTH setiap musim dan total miliaran rupiah dari keseluruhan KTH, posisi pimpinan paguyuban menjadi sentral dalam pengaturan distribusi dan penjualan hasil getah pinus.

Sorotan publik pun tertuju pada H. Nandar, warga Desa Cimeong, yang memimpin Paguyuban Silihwangi Majakuning.

Sebagai ketua paguyuban, ia memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan KTH dan mengatur akses penyadapan di kawasan tersebut.

Di lapangan muncul penilaian bahwa sebagian KTH menunjukkan sikap sangat loyal bahkan cenderung fanatik terhadap kepemimpinan paguyuban. Sikap tersebut diduga muncul karena para anggota KTH merasa telah diberikan akses dan kesempatan menyadap oleh ketua paguyuban.

Rasa ketergantungan terhadap akses tersebut kemudian membentuk solidaritas yang kuat serta pembelaan terhadap setiap kritik yang diarahkan kepada paguyuban.

Logika yang berkembang di masyarakat sederhana. Ketika akses ekonomi diberikan melalui satu pintu koordinasi, maka loyalitas pun terbangun kepada pihak yang membuka pintu tersebut.

Namun persoalan menjadi krusial ketika legalitas pintu itu sendiri dipertanyakan.

Secara regulatif, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur bahwa setiap pemanfaatan kawasan taman nasional wajib berdasarkan izin dan ketentuan yang sah.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan khususnya Pasal 50 ayat 3 melarang setiap orang memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Kehutanan.

Dalam konteks dugaan gratifikasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan dan terbukti melanggar hukum, dengan ancaman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Apabila PKS memang belum memiliki dasar formal yang sah, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai dasar kewenangan aktivitas produksi dan distribusi hasil hutan tersebut.

Jika terdapat pembiaran atau tidak adanya tindakan dari pihak berwenang padahal aktivitas berjalan dalam skala besar, maka ruang spekulasi publik menjadi semakin luas.

Loyalitas KTH kepada pimpinan paguyuban mungkin lahir dari rasa terima kasih atas akses ekonomi yang diberikan. Namun dalam tata kelola kawasan konservasi, akses harus berdiri di atas kepastian hukum.

Ketika kepastian itu belum terang, maka yang dibutuhkan bukan pembelaan emosional, melainkan transparansi, audit menyeluruh serta penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Apabila seluruh aktivitas ini benar berjalan tanpa pijakan kerja sama yang sah, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi, melainkan menyangkut integritas pengelolaan kawasan konservasi dan tata kelola keuangan publik.

Penegakan hukum yang objektif dan langkah kongkrit APH serta transparan menjadi kunci untuk menjawab berbagai tanda tanya yang berkembang di masyarakat.

Tanpa kejelasan dan keterbukaan, isu ini akan terus bergulir dan memperkuat persepsi publik bahwa kawasan konservasi yang semestinya dilindungi justru diduga dimanfaatkan sebagai ladang ekonomi tanpa kepastian hukum yang terang. ***Tim ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *