​SIDOARJO,-Kalibernews.net.-//- Mediasi sengketa kepemilikan lahan yang digelar di Kantor Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Jumat siang, 27/2/26 berakhir buntu (deadlock).

Pertemuan yang mempertemukan pihak ahli waris Salim, pembeli terakhir Rudi, dan pihak pemerintah desa ini gagal mencapai titik temu lantaran ketidakhadiran aktor kunci, yakni Patrick, pihak yang menjual lahan tersebut kepada Rudi.

​Kasus ini mencuat setelah keluarga Salim mengklaim bahwa lahan seluas 206 meter persegi miliknya, yang masih berstatus Letter C, diduga “dicaplok” masuk ke dalam penguasaan pihak lain tanpa dasar jual beli yang sah di tingkat desa.​​

Duduk perkara bermasalah ini bermula dari adanya satu hamparan bangunan yang ternyata berdiri di atas dua alas hak berbeda, satu bagian bersertifikat (SHM) seluas 159 meter persegi, dan satu bagian lagi seluas 206 meter persegi yang masih berstatus Letter C atas nama mustofa orang tua dari ahli waris Salim.​

Ketua DPD Hasmin Marjan berserta team GMPI, M.Ali arifin dan Herman selaku Divisi hukum Salim dari GMPI, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual lahan Letter C tersebut.

Ia menuding ada prosedur yang tidak beres dalam proses peralihan kekuasaan fisik lahan kepada Patrick, yang kemudian menjualnya kepada Rudi.​”Percuma kami tunjukkan data kalau saudara Patrick tidak hadir.

Kami disini diundang resmi oleh pihak Desa. Klien kami adalah korban, dan kami hanya menuntut hak.

Lahan Letter C 159 meter persegi itu belum pernah ada transaksi jual beli di desa, artinya secara hukum itu masih milik mustofa orang tua dari Salim,” tegas Herman.​

Di sisi lain, Rudi selaku pembeli objek sengketa saat ini, merasa dirinya berada di posisi yang benar secara hukum karena memegang sertifikat resmi.

Ia mengaku membeli seluruh bangunan tersebut dari Patrick pada tahun 2023 dalam kondisi sudah berpagar keliling.​”Saya beli tahun 2023, sudah atas nama Patrick dan ada sertifikatnya. Saya tidak tahu asal-usul tanah sebelumnya. Saya hanya pihak ketiga yang membeli secara sah.

Kalau sekarang tiba-tiba dipatok atau diklaim, saya tidak ikhlas dan akan menempuh jalur hukum,” ujar Rudi di hadapan forum mediasi.​

Pihak Pemerintah Desa Gemurung melalui Kepala Desa dan Sekretaris Desa menyatakan bahwa hingga saat ini, buku desa masih mencatat lahan tersebut atas nama mustofa orang tua dari Salim.

Tidak pernah ada arsip jual beli (AJB) yang masuk ke meja desa terkait lahan tersebut.​”Prinsipnya, jika transaksi jual beli tidak melalui desa, maka di buku kami masih sah milik mustofa orang tua dari Salim. Kecuali jika sudah jadi sertifikat, itu urusan Notaris.

Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi ini, Desa tidak bisa memutuskan. Silakan lanjut ke jalur perdata atau pidana jika tidak ada titik temu,” ungkap Sekretaris GMPI Heru Purwanto.​

Ketidakhadiran Patrick dengan alasan berada di luar kota (Jakarta) membuat verifikasi dokumen AJB antara Salim dan Patrick tidak bisa dilakukan secara terbuka.

Pihak Salim menyatakan akan tetap mengamankan aset yang mereka klaim secara fisik berdasarkan data Letter C desa, sementara pihak Rudi bersiap melakukan upaya hukum balasan.

​Situasi di lokasi sengketa saat ini dinyatakan dalam pengawasan aparat guna mencegah tindakan anarkis, sembari menunggu langkah hukum selanjutnya dari kedua belah pihak.(*)

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *