**Majalengka,-Kalibernews.net.-//-Peran serta media merupakan pilar ke Empat Demokrasi setelah Legislatif, Eksekutif, Yudikatuf, Media sebagai Sosial Control sesuai undang – undang pokok pers nomor 40 Tahun 1999, Media memiliki Peran dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Sekolah Secara umum, media memiliki peran penting sebagai wadah pemantauan, pengingat, dan pendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Berikut adalah poin utama perannya:
1. Menjadi Wadah Pengungkapan Informasi
– Mengedukasi masyarakat tentang standar dan prosedur pengelolaan keuangan sekolah yang sesuai peraturan.
– Menerbitkan laporan atau informasi terkait penggunaan anggaran sekolah, baik dari sumber pemerintah maupun kontribusi masyarakat.
– Menyampaikan keluhan atau temuan terkait potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan yang diajukan oleh pihak terkait (orang tua siswa, komite sekolah, atau masyarakat).
2. Memfasilitasi Pemantauan Masyarakat
– Menciptakan ruang untuk diskusi publik tentang kualitas pengelolaan keuangan sekolah, sehingga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi.
– Melakukan investigasi dan verifikasi terhadap informasi yang masuk terkait penggunaan dana sekolah, kemudian menyajikannya secara objektif untuk menjadi dasar evaluasi bersama.
3. Mendorong Akuntabilitas Pihak Sekolah
– Menekankan pentingnya pertanggungjawaban kepala sekolah dan pihak terkait dalam mengelola keuangan, serta mendorong pelaporan yang jelas dan terbuka.
– Menjadi “tekanan positif” bagi sekolah untuk menjalankan proses pengelolaan keuangan sesuai aturan, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan atau korupsi.
4. Menghubungkan Pihak Berwenang dan Masyarakat
– Menyampaikan masukan dari masyarakat kepada dinas pendidikan dan pihak berwenang terkait untuk tindakan perbaikan atau penegakan hukum jika diperlukan.- Menyebarkan informasi tentang kebijakan baru atau perubahan peraturan terkait pengelolaan keuangan pendidikan yang perlu diketahui masyarakat.
Namun lain halnya dengan Kepala sekolah SMPN 2 Lemahsugih yang berlokasi di Jl. Raya Padarek No. 72, Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, secara lantang dan jelas menyampaikan bahwa media itu tidak ada hak untuk ikut campur dalam pengelolaan Anggaran BOS disekolahnya, padahal kepala sekolah ada kewajiban untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) sesuai UU KIP No 14 2008.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media saat dihubungi via panggilan suara whatsApp Jumat 27/2/2026 saat mengkonfirmasi pemberitaan yang telah tayang Edisi Kamis 26/2/2026, dengan judul “” Miris Anggaran Dalam Laporan BOS Fantastik Kondisi SMPN 2 Lemahsugih Tampak Kumuh “” padahal awak media hanya meminta klarifikasi dari berita tersebut.
Dengan adanya pernyataan yang disampaikan kepala sekolah SMPN 2 Lemahsugih, terkesan Kepsek Alergi terhadap wartawan dan terkesan tidak menghargai keberadaan media,mungkinkah pernyataan yang disampaikan untuk menutup nutupi dugaan pelanggarannya *** Tim ***