SIDOARJO,-Kalibernews.net,-//- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, kini tengah menjadi sorotan publik.

Proses demokrasi tingkat desa yang seharusnya menjadi ajang adu gagasan ini justru dinodai oleh dugaan praktik penarikan iuran ilegal atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Panitia Pilkades kepada para Bakal Calon (Balon) Kepala Desa.

​Dugaan penyimpangan ini mulai terkuak pasca agenda rapat koordinasi bakal calon yang digelar di Pendopo Balai Desa Pagerwojo pada Selasa (17/02/2026).

Panitia disinyalir meminta kontribusi finansial kepada para kandidat dengan nominal tertentu yang diduga kuat berada di luar ketentuan APBDes maupun alokasi anggaran resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.​​

Ketegangan mengenai legalitas pungutan ini juga merambah ke internal perangkat desa.

Salah satu panitia pilkades, secara terbuka mempertanyakan dasar penarikan dana tersebut langsung kepada pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).​”Saya sudah mempertanyakan hal ini secara langsung kepada Ketua BPD.

Namun, saat dikonfirmasi, Ketua BPD secara gamblang menyatakan bahwa dirinya tidak bisa membenarkan adanya penarikan iuran atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari para Calon Kades,” tegasnya. Jumat, 27/2/26.​

Pernyataan ini semakin memperkuat indikasi bahwa tindakan panitia merupakan inisiatif sepihak yang tidak memiliki payung hukum sah.​​Pihak otoritas Kecamatan Buduran langsung bereaksi keras begitu mendengar kabar tersebut.

Melalui perwakilannya, Diah, pihak kecamatan menegaskan bahwa segala bentuk penarikan dana kepada calon adalah pelanggaran berat terhadap aturan main Pilkades.​”Kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak diperkenankan.

Seluruh operasional seharusnya sudah ter-cover dalam anggaran yang sah,” ujar Diah melalui pesan singkat.​

Sikap tegas kecamatan ini mengisyaratkan adanya potensi maladministrasi dan ancaman sanksi bagi panitia jika terbukti merealisasikan pungutan tersebut.​​Sentimen negatif pun bermunculan dari warga Pagerwojo yang menginginkan perubahan tanpa dicoreng praktik koruptif.

Warga menyayangkan jika modal politik calon harus diperas oleh panitia yang notabene sudah dibiayai oleh negara.​”Kami ingin proses Pilkades ini bersih.

Pertanyaan kami sederhana, apakah dibenarkan panitia meminta iuran kepada calon padahal sudah ada pos anggaran resminya?” cetus salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.​

Ia menambahkan, integritas pemimpin desa dipertaruhkan sejak proses awal.”Jangan sampai demokrasi di desa kita dimulai dengan cara-cara yang menabrak aturan hukum,” lanjutnya.​

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Panitia Pilkades Pagerwojo masih enggan memberikan keterangan resmi atau dasar hukum di balik dugaan permintaan iuran tersebut.

Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam guna menjaga integritas dan marwah Pilkades Pagerwojo agar tetap berjalan di koridor hukum.(*)

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *