Garut,-Kalibernewd.net.-//-Diduga Kuat Kepala Sekolah SDN Pasirlangu 3 Desa Pasirlangu Kecamatan Pakenjeng Melakukan Mark Up Anggaran Falam Laporan LPJ Tahun 2025, hal ini berdasarkan hasil kroscek tim awak media di lokasi SDN Pasirlangu 3 Senin 2/3/2026.

Berdasarkan hasil informasi yang dapat dihimpun redaksi Kalibernews.net. berupa berkas Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) tahun 2025, ada beberapa poin dalam laporan tersebut janggal karena dalam berkas laporan yang dilaporkan Operator tidak ada bukti fisiknya di sekolah.

Menurut penuturan semua guru yang ada disekolah SDN 3 Pasirlangu, saat dimintai keteterangan, diruang guru oleh tim redaksi, terkait pembangunan sarana prasarana ditahun 2025, mereka menjawab itu tidak pernah ada tukang atau Aktipitas pembangunan berupa fisik di sekolahnya, karena kalau ada mungkin kami lihat dan tahu proses pembangunannya, titik mana ujar beberapa guru yang enggan disebutkan identitasnya satu persatu,

Dengan adanya beberapa kejanggalan dalam laporan pertanggung jawaban tidak sesuai, tidak ada bentuk fisiknya ini sudah merupakan bukti kongkrit bahwa Kepala SDN 3 Pasirlangu diduga kuat telah mekakukan Mark Up Anggaran untuk kepentingan pribadi

Bahkan selain itu juga tersendatnya kran komunikasi kepala sekolah dengan para Guru, ketua Komite dan Operator sekolah, sehingga membuat mundurnya Operator sekolah sekaligus komite sekolah “” Ada apa dibalik mundurnya Komote dan Operator sekolah.

Jika benar adanya kepala sekolah SDN 3 Pasir langu Desa Pasirlangu Kecamatan Pakenjeng, kepala Sekolah sudah melanggar, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Jika mark up anggaran dilakukan dengan tujuan memperkaya diri atau pihak lain dan menyebabkan kerugian bagi negara atau masyarakat, hal ini dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

Pasalnya, praktik ini termasuk penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah.

– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Jika kepala sekolah tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dan tidak memberikan akses informasi publik yang sesuai tentang penggunaan dana sekolah, hal ini dapat melanggar ketentuan dalam undang-undang ini.

Pasalnya, sekolah sebagai lembaga publik wajib membuka akses informasi publik terkait pengelolaan keuangan dan kegiatan sekolah kepada masyarakat.- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

: Pasal 34 ayat (2) menyatakan bahwa sekolah yang melaksanakan program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama akan dijamin oleh pemerintah dan pemerintah daerah sampai terpenuhinya standar nasional pendidikan tanpa memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.

Jika mark up anggaran menyebabkan terjadinya pungutan yang tidak sah kepada peserta didik atau orang tua, hal ini dapat melanggar ketentuan dalam undang-undang ini.- Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan:

Pasal 181 dan 198 menyatakan bahwa baik pendidik, tenaga kependidikan maupun komite sekolah dilarang melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik dan melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika mark up anggaran dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur dan menyebabkan terjadinya pungutan yang tidak sah, hal ini dapat melanggar ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.

Selain itu, kepala sekolah juga dapat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan atau dinas pendidikan setempat.

Hingga berita ini di releas dan dipublikadikan Kepala sekolah belum bisa konfirmasi/padahal upaya tim untuk melakukan konfirmasi sudah melalui beberapa mekanisme, melalui dari Vocenot, chat dan Panggilan suara whatsApp, serta titip pesen kepada selyruh guru yang ada di SDN 3 Pasirlangu untuk segera mengangkat atau menjawab panggilan dari Tim awak Media, berita akan tauang dengan jawaban klarifikasi dari kepala sekolah.*** Tim ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *