“Laporan redaksi”Oleh: Solihin Afsor Pengamat Kebijakan Publik & Pembina DPD IWO Indonesia Kab. GarutGARUT – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut membebastugaskan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan per September 2025 kini berada di bawah sorotan tajam.

Langkah yang awalnya digadang-gadang sebagai upaya efisiensi birokrasi ini justru dinilai menciptakan “ruang hampa” koordinasi yang memicu pergeseran peran signifikan di tingkat kecamatan.

Berdasarkan analisis mendalam terhadap situasi lapangan dan regulasi terbaru, transisi ini menghadapi lima tantangan krusial yang berisiko menghambat akselerasi mutu pendidikan di Kabupaten Garut:

1. Malpraktik Jabatan: Antara Pendampingan dan ManajerialPasca-penghapusan jabatan Korwil, muncul fenomena pengambilalihan fungsi manajerial oleh Pengawas Sekolah.

Sebagian pengawas yang sebelumnya merangkap jabatan sebagai Korwil ditengarai masih menjalankan pola kepemimpinan lama.

Secara regulasi, pengawas seharusnya berfokus pada pendampingan akademik (supervisi klinis). Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya intervensi langsung pada urusan administratif seperti kepegawaian, sarana prasarana, hingga pembiayaan.

Hal ini menciptakan tumpang tindih kewenangan yang melampaui tugas pokok mereka sebagai fungsional pendamping.

2. Disorientasi Staf dan Beban Satuan PendidikanKetiadaan nakhoda yang jelas di kantor kecamatan berdampak pada stagnasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) staf kantor Korwil.

Muncul fenomena produktivitas rendah di mana staf cenderung mengalami disorientasi peran; hadir hanya untuk menggugurkan kewajiban absensi tanpa output kerja yang jelas.Kondisi ini tidak hanya membingungkan internal birokrasi, tetapi juga membebani satuan pendidikan.

Sekolah kini melaporkan kesulitan dalam jalur komando pelaporan dan koordinasi pembiayaan karena kehilangan rujukan otoritas yang pasti di tingkat kecamatan.

3. Gugatan atas Legalitas dan TransparansiKritik keras datang dari kalangan akademisi dan masyarakat terkait payung hukum kebijakan ini.

Publik mempertanyakan transparansi hasil evaluasi yang mendasari pembebastugasan para Korwil.

Muncul persepsi bahwa kebijakan ini lebih kental dengan nuansa politis dan pencitraan efisiensi, tanpa didahului persiapan infrastruktur tata kelola pengganti yang matang.

4. Lemahnya Fungsi Pengawasan LegislatifDPRD Kabupaten Garut turut menjadi sasaran kritik. Meski terdapat desakan dari sejumlah anggota legislatif, lembaga ini dinilai kurang maksimal dalam mengawal dampak kebijakan di lapangan.

Hingga saat ini, belum terlihat adanya evaluasi menyeluruh dari parlemen daerah untuk membenahi polemik sistemik yang muncul akibat transisi ini.

5. Dilema Regulasi: Transisi Menuju “Pendamping”Di tengah kemelut daerah, secara nasional terjadi pergeseran paradigma melalui Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024.

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kini berupaya melakukan penyesuaian dengan mengubah peran Pengawas dan Penilik menjadi “Pendamping Satuan Pendidikan

” Perbedaan Fundamental (Masa Transisi) Pengawas Sekolah Penilik Fokus Objek, Pendidikan Formal (TK & SD) Pendidikan Non-Formal (KB, Paket A/B/C, Kursus) Transformasi 2025 | Pemanfaatan Rapor Pendidikan untuk perbaikan literasi/numerasi.

Pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI. || Status Jabatan | Dialihkan menjadi Jabatan Fungsional Guru dengan penugasan khusus. | Penyesuaian ke dalam rumpun pendampingan sesuai keahlian.

Menanti Arah Kebijakan 2026Meskipun saat ini Disdik Garut berupaya menjaga layanan kepegawaian tetap berjalan melalui validasi data di Dapodik dan SIMIK, ketidakpastian masih membayangi.

Wacana kebijakan nasional pada awal 2026 yang kemungkinan akan mengembalikan nomenklatur “Pengawas Sekolah” menambah panjang daftar ketidakpastian operasional di daerah.

Tanpa langkah taktis untuk memperjelas rantai komando di tingkat kecamatan, kebijakan pembebastugasan Korwil di Garut berisiko menjadi langkah mundur yang justru memutus koordinasi teknis program-program strategis pendidikan di Kabupaten Garut. *** Humas IWO I ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *