Indramayu-Kalibernews.net-//-Secara regulasi sudah jelas Kepala Desa Waru Di mana sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib memberikan informasi terbuka kepada publik di pengelola pendapatan dan belanja desa APBDes DD.
Seperti DD di Tahun 2024 Sebesar Rp.896.441.000, juga di Tahun 2025 Sebesar Rp.927.488.000 yang tersalurkan Sebesar Rp.639.855.200 dan Banprov Tahun 2024 Rp.130.000.000/ Tahun 2025 Rp.130.000.000, masyarakat pertanyakan dalam pelaksanaan/realisasinya pemerintah desa kurang transparan.
Seperti haknya dalam program ketahanan pangan yang di serap dari Dana Desa 20% dari Tahun. 2024 Rp.179.288.200 , Penyertaan Modal Rp.50.000.000 dan Tahun.2025 Rp.68.640.000 dan Rp.116.858.000, wajib dikelola BUMDES tidak ada keterbukaan kepada masyarakat diduga kepala desa menyalurkan program tersebut tudak sesuai hasiil musdes yang tecatat dalam APBEDes.
Mirisnya lagi saat di sambangi ke kantor Deesa Waru Kamis 12/03/2026, Saat dikonfirmasi terkait APBDes-DD Tahun 2024-2025, sekdes (Ulis), tidak bisa memberikan jawaban/ keterangan terkait APBDes-DD yang kongkrit malah balik bertanya kepada awak media
“Apakah Wartawan punya Hak / kapasitas untuk menanyakan/ konfirmasi Anggaran di desa, kalau mau bertanya terkait anggaran ke dinas pemberdayaan masyarakat desa DPMD atau langsung ke pak Kuwu, saya tidak punya kapasitas”. Ujar sekdes (Ulis Bowo).
Selain itu adanya informasi ramai perbincangan di tengah masyarakat mengenai tidak berjalannya kegiatan Bumdes pasahal Penyertaan modal BUMDES selalu ada setiap Tahun Anggaran, akibat tidak transparan kepada warganya kini warga bertanya tanya, selain itu jugs infrastruktur jalan masih banyak yang rusak dalam hal ini.
Dugaan menguat adanya beberapa program pembangunan tersebut dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Desa Waru Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.Ironis malah bungkam sebagai KPA kepala Desa Waru saat di konfirmasi awak media Kalibernews.net sambangi langsung ke kantor desa maupun Via By Phone WhatsApp terkait kebijakan dalam pengelolaan uang negara baik dari APBN Pusat maupun APBD Daerah, di mana untuk kesejahteraan masyarakatnya dalam hal ini harus transparan.
Kewajiban Pemerintah DesaKeterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2028 tentang keterbukaan informasi Publik.
Keterbukaan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, meningkatkan partisipasi dan akuntabilitas publik, serta mencegah korupsi.
Seperti dalam menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran oleh pihak pemerintahan Desa Waru Kec. Lohbener, dalam mengelola Informasi sesuai standar yang ditetapkan oleh Komisi Informasi dan melayani permintaan informasi dari masyarakat.
Keterbukaan informasi Desa adalah kewajiban pemerintah desa untuk menyediakan informasi kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi dan akuntabilitas, mendorong partisipasi masyarakat, serta mencegah korupsi.
Harapan dari masyarakat desa Waru dengan tertutupnya dan kurang koperatif pihak pemerintahan Desa Waru dalam mengelola Dana Desa adanya dugaan mal-administrasi agar di periksa ulang oleh inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Kejati agar turun tangan langsung kelapangan agar di proses dengan baik dan benar.**Tim**Lipsus Kalibernews.net