INDRAMAYU,-KALIBERNEWS.NET.-//- Dalam Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Menuai sorotan tajam publik.

Kepala Desa Kiajaran Kulon hingga kini memilih Bungkam saat di sambangi awak media ke kantor Desa Kamis 12/03/2026, terkait adanya dugaan Maladministrasi/penyimpangan pada laporan pertanggungjawaban LPJ, dan penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja desa APBDes-DD Tahun 2024.

Adapun rincian Dana Desa Kiajaran Kulon yang diterima Tahun 2024 Rp.1.237.474.000
Tahapan Penyaluran
1.Rp.572.304.600 46.25
2.Rp.665.165.400 53.75
3.Rp.0 0.00

Sikap diam dan bungkamnya Kepala Desa tersebut justru memicu kecurigaan masyarakat, mengingat sejumlah realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2024 tidak transparan diduga tidak terealisasikan sebagai mana mestinya informasi yang dihimpun dari beberapa sumber masyarakat menunjukan adanya indikasi penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu secara pribadi.

Berdasarkan data di publik, Dana Desa Kiajaran Kulon TA.2024 direalisasikan ke sejumlah kegiatan namun beberapa di antaranya diduga kuat sarat penyimpangan antara lain:

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman /Gang Rp.206.466.400

Alokasi anggaran pada pembangunan ini dipertanyakan karena diduga tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan Rp.287.226.600

Hingga kini masyarakat mengaku tidak mengetahui secara jelas bentuk kegiatan, peserta maupun hasil nyata program tersebut.

Seorang warga Kecamatan Lohbener inisial KS (53) Tahun, menyampaikan Desa Kiajaran Kulon sekarang lagi di proses pemeriksaan menyangkut beberapa temuan inspektorat Kabupaten Indramayu, mungkin harus di kembalikan ke kas negara Kalau tidak salah sekitar Rp.200 Jt lebih. Ungkap KS ke awak media Kamis 12/03/2026.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa pengelolaan Dana Desa Tahun 2024-2025, telah menyimpang dari prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.

Publik menilai apabila dugaan tersebut benar, maka penggunaan dana desa tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, oleh karena itu masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk segera turun tangan.

Secara khusus publik berharap inspektorat Kabupaten Indramayu melakukan audit menyeluruh dan terbuka, unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Indramayu melakukan penyelidikan dan kejaksaan negeri Indramayu memanggil dan memeriksa kepala desa Kiajaran Kulon beserta pihak-pihak terkait, langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kejelasan penggunaan anggaran negara serta memberikan kapasitas hukum, sekaligus mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan Kepala desa Kiajaran Kulon belum memberikan keterangan/Klarifikasi resmi meski telah di hubungi berulang kali oleh awak media melalui pesan WhatApp dan panggilan by phone. *** Lipsus Kalibernews.net /TIM.***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *