Lebak, Banten, Kalibernews.net,-//– Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video berdurasi sekitar dua menit yang memicu keresahan publik. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang perempuan diduga dipaksa oleh perempuan lain untuk mengucapkan sumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an.

Peristiwa ini sontak menuai kecaman luas karena dinilai tidak hanya melanggar norma kemanusiaan, tetapi juga melecehkan simbol suci agama.

Menanggapi hal tersebut, BPPKB DPAC Wanasalam secara tegas angkat bicara. Organisasi ini menilai kejadian tersebut sebagai persoalan serius yang berpotensi memicu ketegangan sosial jika tidak segera ditangani secara cepat, tepat, dan transparan.

Ketua BPPKB DPAC Wanasalam, Opic Bahar, menyampaikan kecaman keras sekaligus keprihatinan mendalam atas dugaan tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini telah melukai perasaan umat beragama dan tidak bisa ditoleransi.

“Kami dari DPAC Wanasalam sangat mengecam keras dugaan penistaan agama ini. Perbuatan seperti ini tidak hanya melukai umat Islam, tetapi juga merusak nilai persatuan. Kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan profesional dalam mengusut kasus ini,” tegasnya (10/4/2026).

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta tetap menjaga situasi yang kondusif.

Di sisi lain, BPPKB DPAC Wanasalam juga mendorong perhatian serius dari pemerintah pusat. Mereka berharap Presiden Republik Indonesia dapat memberikan instruksi tegas kepada aparat penegak hukum guna memastikan penanganan kasus berjalan adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Dari aspek hukum, dugaan perbuatan dalam video tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 156a KUHP, yang mengatur tentang penodaan agama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 156 KUHP, terkait pernyataan kebencian terhadap suatu golongan masyarakat berbasis agama.
Pasal 335 KUHP, mengenai perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan terhadap seseorang.

Selain itu, dalam konteks digital, penyebaran video tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila terbukti mengandung unsur penyebaran kebencian atau permusuhan.

Informasi terbaru yang dihimpun, pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Lebak guna proses hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, aparat masih melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap serta motif di balik kejadian tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak menyebarkan konten yang dapat memperkeruh suasana, serta mempercayakan penanganan kasus kepada pihak berwenang.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga toleransi, menghormati keyakinan antarumat beragama, serta memperkuat persatuan di tengah keberagaman Indonesia.

Pewarta~ Adha Tanjung.

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *