NIAS SELATAN, Kalibernews.net. // -Salah seorang warga Desa Aramo Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan,13April2026. Diduga Mafia tanah bernisial Sokhiaro Halawa dan Afri Laia, melanggar hukum dengan pasal 358 KUHP dan pasal 167, UU No. 51 prp Tahun 1960:
dengan Sketsa lokasi tanah dan perbatasan tersebut yaitu, Bernisial Sokhizaro Ndruru (56), alias Ama fito yang berbatasan tanah sebelah selatan dalam surat hak kepemilikan tanah bernisial Sabar hati Laia (48) alias Ama Ukiran, yang mana merasa keberatan bahwa tanah miliknya yang ada di lingkungan dusun 3 sukaramai Desa Aramo Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan.

Telah di rampas, diduga si pelaku sertifikatkan tanah dan di kuasai oleh si pelaku bernisial, Sokhiaro Halawa (59), alias Ama Muli warga desa hilimbowo kecamatan aramo dan Afri laia alias Ama yelsi desa aramo kecamatan aramo tanpa sepengetahuan, yang mana dalam peta surat hak kepemilikan tanah Sabar hati laia alias Ama ukira warga desa harenoro kecamatan lahusa kabupaten nias selatan, Pelaku Sokhiaro Halawa merampas, dan menyerobot, menguasai tanah dan dimilikinya, dan juga si pelaku membuat sertifikat tanah milik saya ungkapnya, Sokhizaro ndruru alias Ama Fito (korban), Saat menyampaikan kepada awak media.

Dalam peta surat hak kepemilikan tanah sabar hati laia yang berlokasi di lingkungan tuhemberua dusun 3 Sukaramai desa aramo kecamatan aramo, Sokhiaro halawa alias Ama muli sudah jelas membuat pernyataan di atas materai 6000 menandatangin Peta /Denah tanah bahwa dia yang berbatasan sebelah timur dengan ukuran 80 m, dan saya yang berbatasan sebelah selatan dengan ukuran 140 m dalam surat hak kepemilikan tanah sabar hati Laia yang di tanda tangani oleh para saksi, para tokoh di benarkan oleh Pj.kades aramo dan Babinsa R. J. Siburia mengetahui camat aramo.

Anehnya dasar apakah sokhiaro halawa keluar sertifikatnya dari BPN Nias selatan diatas tanah milik saya.?
Diduga bernisial Sokhiaro halawa memalsukan dokumen dalam pengurusan surat sertifikatnya itu, saya keberatan dan melaporkan atas tanah yang di rampas diserobot sokhiaro halawa.

Sokhiaro halawa alias Ama muli, diduga memalsukan surat hak atas tanah saya yang mana telah melanggar pasal 392 (1) UU No.1/2023 (KUHP nasional) mengatur tindak pidana pemalsuan surat berharga/dokumen penting seperti akta autentik, surat utang, saham atau surat hak atas tanah, pelaku diancam pidana penjara paling lama 8 tahun karena memalsukan yang dipercayakan umum.
pasal 1365 KUHP perdata, pasal 502 uu no/2023 KUHP tentang penyerobotan tanah ancaman pidana 5 tahun denda kategori V, 1865 Kuhp perdata.

Sokhizaro Ndruru alias Ama Fito (sikorban) dia keberatan dan menggugat suatu saat nanti di pengadilan Sokhiaro halawa (pelaku penyerobotan tanah) atas tanah yang dirampas, diserobot oleh alias ama muli, yang mana Sokhiaro halawa ini memang benar-benar itulah pekerjaannya selalu melakukan penyerobotan tanah orang, dan diduga mafia tanah di kecamatan aramo yang bukan tanah warisan nenek moyangnya ungkap Ama Fito Ndruru saat dikonfirmasi kepada awak media melalui hp selulernya dari perantauan.

Sokhizaro Ndruru alias Ama Fito, menyampaikan kepada awak media bahwa begitu juga anak paman saya (Ama fanolo laia) (+) Faozisokhi laia alias Ama afri bersama anaknya Afri laia alias ama yelsi, tanah yang mereka miliki itu sekarang adalah tanah nenek moyang kami bukan tanah moyang mereka, tanah moyang mereka dibawah kuburan mereka itu sekarang, tidak mereka sadari bahwa paman saya ama fanolo(+) dan anaknya ama yusia (+) mereka jual-belikan tanah nenek moyang kami itu kepada orang lain akibatnya setelah mereka jual tanah nenek moyang kami itu tidak lama hanya beberapa tahun menerima malapetakan mulai dari paman saya(+) Ama yusia (+) Ama Noni (+) Ama Leni (+) Ama salema (+) 4 orang anaknya paman saya ini, syah pencipta memperistirahatkan mereka dalam alam barunya yang mana tertulis dalam Alkitab Ulangan, 27:17 Terkutuklah orang yang menggeser batas tanah sesamanya.
Amsal, 22:28 jangan memindahkan batas tanah lama yang sudah di tetapkan oleh nenek moyangmu.
Yesaya, 5:8, celakalah mereka yang menyerobot rumah demi rumah dan mencakau ladang demi ladang sehingga tidak ada lagi tempat bagi orang lain.

Sokhizaro ndruru alias Ama Fito menyampaikan kepada awak media bahwa sokhiaro halawa dari media nawacita post, perlu belajar dan mengikuti ujian jurnalistik bila perlu, kenapa? Dalam pemberitaannya beberapa bulan ini menyudutkan seseorang dalam pemberitaannya bahwa faigiziduhu laia alias Ama lisma melakukan penyerobotan tanah, penjarahan, biadab, sama halnya sokhiaro halawa ini wartawan modal KTA tidak memahami yang namanya UU PERS no 40 tahun 1999 dan membangun opini sama publik, mengandung unsur sarah, unsur kebencian dalam narasi pemberitaan oknum jurnalis nawacita post ini.

Dalam masalah sengketan tanah yang digugat Ama muli dan Afri laia kepada Faigiziduhu Laia, tanah itu hak miliknya (Faigiziduhu laia), (pemilik tanah) diperoleh dari sabar hati Laia melalui jual-beli dalam beberapa bulan ini, maka saya sebagai saksi sebelah selatan dalam surat hak kepemilikan tanah sama sabar hati laia alias ama ukiran, siap memberi keterangan yang benar baik di depan umum maupun di depan pengadilan demi kebenaran dan keadilan di NKRI bahwa tanah yang di beli faigiziduhu laia kepada sabar hati laia benar tanah hak milik sabar hati laia dan belum pernah dalam sengketan.

Sokhizaro ndruru alias ama Fito (sikorban) menyampaikan kepada awak media meminta kepada BPN nias selatan dan kepada penegak hukum ditinjau ulang sertifikat Sokhiaro halawa alias Ama muli yang mana luas tanah dalam sertifikatnya = 18.170 m2, sementara batas tanahnya sebelah timur dari surat hak kepemilikan tanah sabar hati laia hanya 80 m.

Benar – benar sokhiaro halawa dan didukung sokhiaro halawa ini bahwa mereka inilah sama-sama mafia, baik mafia tanah maupun mafia pemberitaan sebagai jurnalis, yang mana keduanya tergolong orang belum belajar adat istiadat dan sopan santun atau belum pernah beradaptasi sama masyarakat, apalagi Ama afri, Ama yelsi begitu juga Ina yelsi tukang photografi di tanah orang yang bukan tanah hak milik orangtuanya saya lihat di video yang dibagikan oleh Sokhiaro halawa dari media nawacita post itu Ujarnya.

Pewarta~ M.Muhajir.

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *