Jumat 30 Juli 2021
Kalibernews.net. Sumut ,- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN MEDAN batalkan putusan Komisi Informasi Sumatera Utara atas tunturan PKN(Pemantau Keuangan Negara) terkait permintaan informasi publik tentang laporan pertanggung jawaban keuangan Kabupaten Deli Serdang dan dokumen kontrak pengadaan jasa di SKPD di Pemkab Deli Serdang.
Oleh Bupati Deli Serdang sebagai penanggung jawab badan publik tidak merespon dan tidak memberikan apa yang di mintakan sehingga berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 tahun 2013 ,PKN melaksanakan gugatan sengketa Informasi ke Kantor Komisi Informasi Sumatera Utara Jalan Bilal Medan.
Setelah melakukan persidangan 2 kali yang dihadiri oleh Syahbudin SH sebagai ketua tim pkn kota Medan sebagai kuasa Ketua Umum PKN dan Bupati Deli Serdang yang diwakili kuasanya sebanyak 6 personil.
Dalam persidangan ini,PKN dikalahkan sesuai putusan Komisi Informasi Nomor 40/PTS/KIP-SU/II/2020 dengan amar putusan ,menolak permohonan informasi pemohon seluruhnya ,dengan alasan atau pertimbangan hukum majelis komisioner KI Sumatera Utara karena Ketua Umum PKN sebagai pemohon tidak pernah hadir dalam persidangan.
PKN melanggar hukum pasal 4 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyatakan PKN permohonan yang tidak di lakukan dengan sungguh sungguh dan etikad baik.Inti nya menurut Komisioner ini ,,,,tidak boleh kuasa mengikuti persidangan karena itu tidak sahhh dan dianggap tidak bersungguh sungguh dan tidak beretikad baik.
Memang pada saat persidangan Komisioner KI memaksa kepada Syahbudin SH sebagai kuasa PKN pusat ,agar menghadirkan pemohon atau ketua Umum ,namun Syahbudin menjawab ketua umum PKN bertempat tinggal di Jakarta yang membutuhkan anggaran yang besar antara lain tiket dan akomodasi sehingga memberikan kuasa kepada Syaahbudin.
Sementara itu,dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik mengatakan
(1)Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai ketentuan dalam Pasal 6.
Dan Pasal 26 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik. Persidangan dilakukan untuk memeriksa:
a.keterangan pemohon atau kuasanya; yang artinya di dalam amanat Perki ini jelas dan terang ,bahwa kuasa pemohon sah untuk mengikuti persidangan .
Akibat Komisi Informasi Sumatera Utara mengalahkan PKN maka berusaha mencari keadilan ,karena kami anggap ini sudah tidak masuk akal dan tafsir hukumnya tidak cakap,selanjutkan PKN mendaftarkan gugatan naik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
PKN bersyukur karena masih Majelis hakim PTUN Medan melihat hukum itu secara jernih terbukti setelah 2 kali persidangan maka di putuskan dengan nomor putusan Reg 46/G/KI/2020/PTUN-Medan tanggal 23 April 2020 ,,dengan amar putusan ,,____MEMBATALKAN PUTUSAN KOMISI INFORMASI SUMATERA UTARA ,,,Nomor : 40/PTS/KIP-SU/II/2020 tanggal 10 Februari 2020 –“
Demikian keterangan diperoleh dari Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) Pusat Patar Sihotang SH,MH.(ML/r) *
Pewarta (( MUHAMMAD MUHAJIR ))
Editor ((( Kang KW )))