Jumat 6 Agustu
Banda Aceh – Kaliber news net -Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh hari ini Kamis,05 Agustus 2021 menerima Penyerahan Tersangka atas nama CWR alias Cut Bull dan barang bukti dari penyidik Satlantas Polresta Banda Aceh.

Barang bukti yang di terima oleh Jaksa Pemuntut umum adalah:
– 1 (satu) unit Mobil Honda Civic
BL 1 CB
– 1 (satu) unit Sepeda Motor merk
Yamaha Xeon BL 6671 JP
– 1 (satu) lembar STNK asli BL
6671 JP
– 1 (satu) Buah CD rekaman CCTV
Tersangka CWR binti TMR Alias Cut Bull di Ancam dengan Pasal 310 ayat (4) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan
Pewarta (((( A M F ))))
Editor ((( kang KW)))