Jumat.6 Agustus 2021
Banda Aceh – Kaliber news net – Jaksa penuntut umum (JPU) Pada Kejaksaan Negeri Sabang senin,02 Agustus 2021 telah menyerahkan berkas perkara Tipikor atas nama terdakwa Iskandar (mantan Kadishub Sabang 2019) dan Suhelmi (manager SPBU 14235409 Sabang) ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh di jl. Prof. A. Majid Ibrahim II, kampung baru, kec. Baiturrahman, Banda Aceh.

Masing-masing terdakwa didakwa dg Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no. 20 THN 2001 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dlm kasus penyalahgunaan keuangan negara dlm anggaran belanja BBM, pelumas dan suku cadang pada dinas perhubungan kota Sabang thn anggaran 2019.

Dalam penyerahan berkas perkara tersebut, JPU Kejari Sabang yg diwakili oleh Kasi Pidsus Muhammad Rhazi, SH jg sekaligus menyerahkan barang bukti uang sejumlah Rp. 493.326.500,- yg nantinya akan dipergunakan untuk pembuktian di persidangan. 5/8/2021

Pewarta( A M F )

Editor ((( Kang KW )))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *