Kalibernews.net.-Sumbawa Besar SR- Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sarifah(60) Di Gelar Di Halaman Mapolres Sumbawa Selasa(31/08/21)
Kegiatan Rekonstruksi Tersebut Menghadirkan Tersangka AL(43) dan Saksi, Adapun Hasil Rekonstruksi Ada 27 Adegan Dan Di Saksikan Oleh Kasat reskrim Polres Sumbawa AKP.AKMAL NOVIAN REZA,SIK Dan Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra SS.SH.
Dalam Jumpa Pers, Wakapolres Sumbawa Kompol.Rafles P. Girsang, SIK, Membenarkan Adanya Rekonstruski Tersebut, Beliau Mengatakan Tujuan Dari Pada Rekonstruksi Adalah Menyocokan Keterangan Tersangka AL(60) Dan Saksi Pada Saat Di TKP.
Adapun Hasil Yang Di Peroleh tidak Ada Perbedaan Dari Keterangan Tersangka dan Saksi Pada Saat Melakukan Tekonstruksi Adegan Ulang.
Adapun Motif Pelaku Melakukan Pembunuhan Lantaran Sakit Hati Kepada Korban, Di Duga Korban Menyantet Anak Tersangka” Ungkapnya.
Wakapolres Yang Di Dampingi Kasat Reskrim AKP.Akmal Novian Reza,SIK Dan KBO Reskrim Polres Sumbawa, IPDA.Hari Rustaman.SH.
Adapun Barang Bukti Yang Di Amankan Berupa 1 Buah Bate(Parang Panjang) Milik Pelaku Yang Di Gunakan Untuk Membunuh Korban,Serta 1 Buah Baju Dan Celana Milik Pelaku” Lanjutnya.
Terkait Isu Yang Beredar Di Tengah Masyarakat Bahwa Korban Adalah Korban Perampokan Ternyata itu Tidak Benar, Karna Pada Saat Di TKP Tidak Di Temukan Barang Perhiasan Milik Korban Yang Biasa Di Gunakan Sehari Hari Ada Tersimpan Rapih Di Rumahnya.” Tuturnya.
Saat Ini Kami Sudah Melakukan Koordinasi Dengan Jaksa Penuntut Umum, Rencananya Kita Akan Segera Mengirim Berkas Ke Tahap Satunya,Untuk kendala Yang Kita Hadapi Tidak Ada,Dan saksi Yang Sudah Di Periksa Ada 9 orang, Untuk Pasal Yang Di Kenakan Tersangka Yaitu Pasal 338 Dan Pasal 351 Ayat 1 Terkait Dengan Pembunuhan Dan Penganiayaan Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Dengan Ancaman 15 Tahun Penjara.”Tutupnya.
Pewarta (( Adrisal )))
Editor((( Kang KW )))