Sabtu 5 September 2021
Sigli – Kaliber news net – 5/9/2021 Pemerintah Kabupaten Pidie kembali menyerukan masyarakat untuk melakukan vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Melalui Surat Edaran Eomor 4432/4115 yang dikeluarkan Bupati Pidie Roni Ahmad pada 30 Agustus 2021 lalu, akan ada sanksi yang diterapkan bagi warga yang tidak melakukan vaksin, mulai dari penghentian atau penundaan bansos, layanan administrasi pemerintah hingga akan dikenai denda.
Dalam surat yang di antaranya ditujukan kepada para kepala desa, Pemerintah Kabupaten Pidie mengutip Pasal 13A ayat 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksaan Vaksinasi dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Di mana disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 dan tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif, berupa menundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial, layanan administrasi pemerintah, hingga bakal didenda.
Kepada lembaga swasta, BUMD dan BUMN juga diminta memastikan semua karyawan sudah melakukan vaksin, kemudian sesuai kewenangannya agar memberlakukan sanksi dengan penundaan atau penghentian layanan administratif bagi yang belum melakukan vaksin.
Bupati Pidie juga meminta pimpinan lembaga vertikal, kepala SKPK, camat hingga geuchik untuk melakukan konsolidasi dan sosialisasi vaksinasi kepada masyarakat, serta diminta menerapkan sanksi sesuai surat edaran tersebut.
Secara umum, Roni Ahmad dalam surat tersebut meminta semua pihak untuk berperan aktif menyukseskan kegiatan vaksinasi dengan melakukan koordinasi dengan SKPK dan dinas Kesehatan setempat.
Pewarta ((( A M F ))))
Editor ((( Kang KW )))