Sabtu 11 September 2021
Kalibernews,Soreang,- PT/CV Pemenang tender proyek pembangunan insfrastuktur milik pemerintah harus dan dajib membuat Papan Informasi sesuai dengan” Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Namun Lain halnya dengan beberapa PT/CV yang mendapatkan tender/proyek dari Dinas terkait baik dari kabupaten, Provinsi, serta Pusat, seolah – olah mereka tutup mata tutup telinga terkait dengan adanya UU KIP No 14 Tahun 2008.
Proyek Pembangunan Saluran Irigasi( Chek Dam ) Di lokasi Sungai Cihejo Desa Girimulya Kecamatan Pacet, Tepatnya di jembatan 1 Jembatan 2. Salah diantara puluhan Proyek Insfrastuktur yang ada dikabupaten Bandung yang tidak nampak papan informasi/papan proyek dulokasi pembangunan.
Hal ini berdasarkan Hasil penelusuran sosial control kalibernews.Edisi 8-11 September 2021 Perusahaan/CV pemenang tender Chek Dam di sungai Ciherang dan Pembangunan di sungai cihejo 1 yang bebatasan dengan Desa Sukapura Kecamatan Kertasari Dengan Desa Girimulya Kecamata pacet.

Ada 4 titik proyek pembangunan Chek dam yang tidak memberitahukan/memasang Papan Informasinya, hal ini harus jadi perhatian khusus dari dinas terkait karena menurut hemat kalibernews.undang undang untuk dilaksanakan bukan untuk dilanggar.
Terkait adanya proyek pembangunan tersebut, kalibernews. Menyambangi PJS Kepala Desa Girimulya Kecamatan Pacet Denih, Jumat 10/9/2021, diruang kerjanya menyampaikan saya tidak tahu terkait Proyek Chek dam tersebut karena tidak ada Surat
pemberi tahuan dari pemilik proyek tersebut, jadi jangan pernah bertanya kepada saya dengan nada intonasi Keras.
pewarta (((redaksi )))
editor (( kang kw )))