Kalibernews.net,- Deli Serdang,- Komisioner Komisi Informasi Prov.Riau telah menciderai dan menyakiti hati seluruh keluarga besar Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) atas putusannya No 014 /KIP-R/PS-A/VIII/2020 dan putusan
NOMOR: 006/KIP-R/PS-M-A/V/2021.
Putusan Ini tidak cerdas dan ngawur dan suka sukanya.PKN akan menguji dan menarik Komisi Informasi Riau sebagai termohon ke kantor Komisi Informasi Prov.Jambi.
Fakta Fakta :
1.Bahwa pada tanggal 18 Januari 2021 majelis Komisioner memutuskan sengketa informasi nomor 10/KIP -R/PS-A/VII/2020 Aantara PKN melawan Kades pemandang Kec.Rokan 4 Koto Kab.Rokan Hulu dengan kesimpulan PKN mempunyai legal standing amar putusan menerima permohonan sengketa PKN.
2.Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2021 majelis Komisioner memutuskan sengketa informasi NO 14/KIP-R/PI-A/VIII/ antara PKN melawan Kades pemandang Kec.Rokan 4 Koto Kab.Rokan Hulu dengan amar putusan menolak permintaan sengketa PKN karena tidak memenuhi legal standing. Dengan pertimbangan Hukum ,bahwa PKN mengunakan SK menkumham Tahun 2015 atau SK pendirian PKN
3.PKN menilai bahwa komisioner membuat keputusan yang tidak cerdas dan tidak komitmen karena terang dan jelas pada ke dua perkara diatas.Pemohon dan termohon dan komisi informasunya dan masalah yang diminya PKN sama,namun hasil putusannya bertolak belakang.
4.Bahwa pada saat sidang pertama jelas dan terang dan menjadi fakta hukum komisioner nya mengatakan ,” bahwa legalitas PKN sudah memenuhi syarat,karena juga sudah sering bersidang.Sehingga di lanjutkan agenda mediasi”.Namun apa yang terjadi ,pada putusan komisioner menabrak dan tidak konsisten dengan ucapan nya yang menjadi fakta hukum persidangan. Bukti bisa dibuka lagi video persidangannya.
5.Bahwa adapun PKN membuat Nomor SK menkumham tahun 2015 ,karena SK ini adalah sk pendirian PKN ,sehingga berdasarkan perki 1 tahun 2021 pasal 27 harus di lampirkan Akte dan SK pendirian Lembaga ( Bukti pasal 27 perki 1 tahun 2021 terlampir ).
6.PKN menilai ,bukan menuduh .Bahwa Komisioner ini tidak cakap dan cenderung mencari cari kesalahan administrasi dengan memaksakan kehendaknya ,dan merasa punya wewenang yang absolut untuk mematahkan gugatan PKN .Dan cenderung tidak mendukung pemberantasan Korupsi dan program jangka panjang Presiden Jokowi untuk mencapai Indonesia menjadi negara 5 terkuat tahun 2045.
7.Atas putusan ini PKN tidak akan diam dan hanya bersedih ,namun PKN akan terus bergerak dengan cara:
a.Naik banding Ke PTUN
b.Menarik Komisi Informasi Riau menjadi termohon di Komisi informasi yang terdekat nyaitu komisi informasi Jambi.
Kepada seluruh anggota PKN di seluruh Indonesia,mari rapatkan barisan karena gerombolan gerombolan penghianat dan hender hender pelaku Korupsi telah Menyusun secara rapi dan tersistimatis untuk Ancam Ganggu Tantang Hambat (AGHT) gerak maju PKN dalam menumpas Korupsi di negeri yang kita cintai ini.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa kelndungi seluruh anggota PKN dmanapun berada dijauhkan dari segala fitnah dan kriminalisasi.
BRAVO PKN
Jayalah negeriku Indonesia Raya.Kaliber news berbicara fakta tanpa rekayasa.
- Pewarta (Muhammad Muhajir )
- Editor ( R R )