Kalibernews.net, Medan – Tim PKN MEDAN kota dan kabupaten. Sumatera Utara sangat kecewa terhadap sikap Kejaksaan Negeri Deliserdang karena di duga mengulur-ulur waktu untuk menyerahkan Dokumen Informasi Publik Kepada PKN sesuai Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, No 60/PTS/KIP-SU/IX/2021, tanggal 15 September 2021., yang mana hari ini sudah seharusnya diserahkan kepada PKN setelah tgl 15 november 2021 yang lalu dijanjikan akan diserahkan.
Bicara A sampai J tentang Keterbukaan Informasi publik, tentang pemenuhan hak masyarakat untuk mengawal implementasi UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baru sampai J, karena perlu edukasi terus-menerus dan berkelanjutan untuk bisa sampai ke Z tentang keterbukaan informasi.
Kajari Semoga kedepan bisa terus bersinergi bersama untuk mengedukasi publik tentang Hak Untuk Tahu masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara; dan mengingatkan Badan Publik akan kewajibannya dalam penyediaan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta pelayanan informasi secara cepat, tepat waktu, dan cara sederhana.
Kami masyarakat menginginkan
#Kajari Terbuka
#informasi publik
#hak masyarakat untuk tahu
#keterbukaan informasi
#Kajari informatif
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2169652023173656&id=100047965061024. Livestreming TIM PKN Di Kajari Deli Serdang Sumatera Utara.
Senin H 22.11.2021.11:27:00.
#PKN_RI🇮🇩🇮🇩🇮🇩
#BRAVO_PKN_DARI_SABANG_SAMPAI_MARAUKE.
#CARI_TEMUKAN_LAPORKAN
#BERBICARA_FAKTA_TANPA_REKAYASA.
BRAVO SALAM SATU KUMANDO 💪💪💪🇮🇩🇮🇩🇮🇩.
- Pewarta (Muhammad Muhajir))
- Editor ((RR))