Kalibernews,-Kabupaten Garut -Walau pun Larangan penjualan seragam baik seragam apapun. Di sekolahan yang tertera di dalam Pemendiknud no 1TH 2021. Pasal 27dan ada sanksi bagi sekolahan yang membandel tetapi masih saja ada sekolahan yang tidak. Menggubrisnya dengan dalih dan alasanya yang di buat -buat seperti hal nya yang terjadi di SMPN 1pangatikan kecamatan pangatikan Kabupaten Garut. Di mana peserta didik baru masih harus membeli seragam batik ,olah raga dan Atribut seragam dengan hargga RP 400ribu/siswanya
Beberapa dari siswa-siswi SMPN 1pangatikan saat dikonfirmasi awak media disekolah nya baru’ baru ini membenarkan adanya bahwa peserta didik baru dan kelas 8 untuk membeli seragam batik ,olahraga dan serta kartu OSIS dan itu terkesan di wajibkan untuk membeli melalui Koperasi sekolah ,ucap salah seorang siswa yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu kepala SMPN 1 pangatikan Jijim mengklarifikasi mengenai penjualan seragam tersebut mengakui bahwa memang ada penjualan seragam batik dan olahraga serta atribut kepada siswa-siswi baru dan kelas 8 yang kalau di kalkulasikan jumlahnya sebanyak 400 siswa
Kata Jijim mejelaskan. Kalau sekolahan hanya mengkoordinir karena ada permintaan dari pihak orang tua murid karena tidak seluruh siswa-siswi membeli ,tegas jijim.
Di lain pihak sekjen Gawat (Gabungan wartawan Nekat )Agus Lukman menanggapi Hal tersebut bahwa” menurutnya peraturan sekolah sudah jelas tidak diperbolehkan meskipun dengan dalih dan alasan apapun penjualan seragam itu sudah di larang tandasnya.
Lanjutnya bahkan bila ada sekolahan yang membandel itu akan sanksinya ,jadi jangan melanggar aturan yang telah ditentukan
Dijelaskan seharunya pihak sekolahan peka situasi sekarang kan masih menghadapi pandemi Covid 19 hentikan praktek -praktek Yang memberatkan orang Tua murid tersebut ,dan pembinaan dari pihak Disdik Garut ,pungkasnya. Sampai berita ini dipublikasikan PLT ,Kasdiksdik Garut Suherman belum bisa diminta tangapanya
Pewarta (( Herna )))
Editor ((( Kang KW )))