Kalibernews-Deli Serdang,– Anggota PKN RI sekaligus Anggota wartawan Kalibernews, Kabupaten Deli Serdang ( M Muhajir )  Dianiaya tersangka yang merupakan Oknum Residivis Berinisial Preddy Hutabarat 39 Tahun Selasa 07/12)2021 sekira pukul 14.20.WIB.

Korban penganiayaan Oknum residivis adalah Anggota PKN RI dan Anggota Wartawan Kalibernews.Deliserdang

Kejadian tersebut terjadi di Dusun IV Helvetia Deliserdang, menurut korban yang juga wartawan Kalibernews,saat menceritakan kepada pimpinan redaksi kalibernews melalui telepon selulernya Sekira 20 menit setelah kejadian penganiayaan terhadap dirinya.

Saat itu Korban penganiayaan Muhammad Muhajir bersama istri Pelaku inisial Yuhanna Batubara ( Anggota relawan PKN )  sedang mengendarai kendaraan bermotor roda dua yang berencana akan mengantarkan surat dari kantor PKN RI ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, tiba-tiba korban di hadang tersangka Freddy Hutabarat, tanpa banyak basa-basi korban langsung dianiaya/dipukuli sehingga pelipis bagian Kanan terdapat benjolan/memar akibat pukulan serta baju seragam saya Kancingnya pada copot juga Kartu ID Card Wartawan Kalibernews berantakan.

Dok Poto Bukti Pelaporan

Padahal di lokasi kejadian tersebut banyak orang yang melihat kejadian itu akan tetapi tidak ada satu pun dari mereka yang melerai kejadian tersebut,karena mereka pada ketakutan, karena Preddy Hutabarat ini seorang Residivis yang baru keluar dari Penjara diperkirakan dua pekan lalu.

Mungkin kejadian yang saya alami, gara gara saya mendampingi istri yang bersangkutan Yuhana melaporkan tersangka ( Preddy ) 39;Tahun kepihak kepolisian terkait KDRT kepada Anaknya sendiri yang bernama Michael Hutabarat (L) 13 Tahun tertanggal 06/11/202. Ujarnya

 

Harapan Saya selaku warga masyarakat yang tinggal di negara kesatuan republik Indonesia sekaligus sebagai anggota PKN RI juga sebaga Awak Media kalibernews, memohon kepada pihak berwajib agar mengusut tuntas dan secepatnya melakukan penangkapan terhadap tersangka agar kami sebagai warga masyarakat meras aman tidak dihantui oleh ulah tersangka,

Apabila pihak berwajib tidak secepat nya mengamankan tersangka maka saya akan melaporkan kejadian ini kepada Kepala Kepolisian tingkat Polda Jika perlu akan saya laporkan kemabes Polri, karena saya menganggap pihak kepolisian resort pelabuhan Belawan lambat dalam penanganan kasusnya.

Karena Saya mendampingi membuat laporan di Polres pelabuhan Belawan Itu tertanggal 06 November 2021,akan tetapi hingga tanggal 7 Desember 2021 tersangka Penganiayaan KDRT tersebut masih belum diamankan, sehingga tersangka yang sama saat ini melakukan tindakan kekerasan penganiayaan kepada saya, menurut korban hingga berita ini diturunkan pihaknya masih di Kantor Polre Pelabuhan Belawan pungkasnya,

Saat ini Korban Muhammad Muhajir didampingi oleh Istri Pelaku Penganiyaan sedang dan sudah membuat laporan kepada pihak berwajib Kepolisian Resort pelabuhan Belawan.

Saya atas nama pimpinan redaksi kalibernews, berharap dan memohon kepada Pihak kepolisian Resort pelabuhan Belawan agar secepatnya melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka yang telah menganiaya wartawan Kalibernews, karena sudah jelas, Secara Fakta Hukum bahwa pelaku penganiayaan yaitu Terlapor kasus KDRT, inisial Preddy Hutabarat sudah melanggar KUHP Pasal 351 Penganiayaan dan melanggar Undang-undang Pokok Pers 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1&2.

(( redaksi))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *