Kalibernews,-Garut – Munir Alamsyah (53), eks guru yang membakar SMPN 1 Cikelet Garut gegara upahnya tak dibayar, dibebaskan polisi. Munir sempat diamankan akibat aksi tersebut.
Munir kembali menghirup udara segar, Jumat (28/1/2022) sore. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan restorative justice kepada Munir dilakukan usai ada kesepakatan dari sejumlah pihak.
“Hari ini kami melakukan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana pembakaran sekolah,” kata Wirdhanto.
Terungkap! Kebakaran di SMP 1 Cikelet Garut Diotaki Eks Guru Honorer
Wirdhanto menjelaskan ada sejumlah pertimbangan yang dilihat polisi dan sejumlah pihak terkait, termasuk pihak SMPN 1 Cikelet dan Dinas Pendidikan Garut. Salah satunya adalah jumlah kerugian yang relatif kecil, dimana objek yang terbakar hanya pintu sekolah.
“Hasilnya, terwujud kesepakatan memaafkan pelaku terhadap tindakannya. Kami lihat dari aturan yang berlaku juga memenuhi syarat,” ucapnya.
Sewaktu menjalani proses pemeriksaan, Munir mengungkapkan alasan membakar itu karena honornya Rp 6 juta selama masa kerja dua tahun tidak dibayar pihak sekolah. “Alasan membakar sekolah katanya karena upahnya sebagai guru honorer tidak dibayar,” kata Wirdhanto.
Pewarta (((Herna)))
Editor ((( Kang KW)))