Kalibernews,-Bandung Barat,-[]> Sungguh tragis kejadian yang menimpa ST nama samaran 37 Tahun janda ditinggal mati suaminya Almarhum DH 39 Tahun sekira 3 bulan lalu tepatnya 2021.
Almarhum DH Bin Udin 39 Tahun dan ST Binti Aje Jaelani 37 Tahun menikah pada tahun 2020 lalu tepatnya pada hari Jumat 28 Februari 2020, Almarhum DH Bin Udin saat menikahi ST merupakan Duda Cerai Hidup, begitupun ST Bin Aje Jaelani saat menikah sebagai Janda Cerai Hidup.

Menurut penuturan ST saat di konfirmasi kalibernews, baru-baru ini melalui Telepon Celulernya, kepada kalibernews memaparkan bahwa memang benar adanya bahwa dirinya menikah pada tahun 2020 lalu, dan telah dikaruniai seorang anak laki laki saat ini baru berusia 5 bulan , yang saat ini tinggal bersama dirinya.

Dalam hal ini saya bukan dalam artian tidak kasihan kepada Almarhum DH Bin Udin, mantan suami, tapi saya mau mempertanyakan Hak Saya juga hak anak saya dari harta peninggalan Almarhum, karena ada hal anak akan tetapi saya sangat menyangkan dan sangat tidak setuju dengan mertua Udin dimana Harta tersebut dikuasainya seolah olah tidak memikirkan keberadaan anak almarhum ( Cucunya ) sehingga saya dan keluarga mempertanyakan harta Gono gini.

Padahal harta Peninggalan Almarhum itu bukanlah harta warisan dari orangtuanya ( Udin ) melainkan harta hasil bekerja Almarhum dengan istri istrinya, Kenapa saya bilang Istri istrinya, karena sebelum menikah dengan saya, almarhum telah menikah dengan seorang perempuan asal Cianjur yang dikarunia seorang anak, selama pernikahan dengan istrinya dari Cianjur, Almarhum dapat membangun sebuah rumah dan membeli tanah, singkat cerita mereka bercerai dan memiliki satu orang anak, otomatis itu tanah dan harta menjadi hak milik istri dan anaknya.

Kemudian Almarhum menikah dengan saya, almarhum bekerja melalui bisnis Barang Rongsokan, dimana uang yang digunakan Almarhum untuk modal tersebut berasal dari saya ( Gaji ), kebetulan saya bekerja sebagai Karyawati di PT Kwangdoek, yang mempunyai penghasilan Rp 3 Juta setiap bulan nya, selama 18 bulan, jika di estimasi total keseluruhan uang gaji saya yang digunakan Almarhum senilai Rp 54. Juta, saya sebagai istri awalnya tidak akan mempertanyaka uang gajih saya setiap bulannya untuk modal usaha tersebut.

Akan tetapi saya merasa kesal kepada Mertua (Udin ) semua harta peninggalan Almarhum dikuasainya dengan tidak memikirkan cucunya, karena uang gaji yang saya berikan kepada almarhum tidak hanya dipake modal usaha, uang tersebut ada yang di beliin Domba,di mana domba tersebut diurus oleh mertua, ( Udin ) namun ketika balmarhum meninggal dunia domba tersebut tidak diketahui keberadaannya, dengan dalih dijual buat biaya Almarhum, padahal uang buat biaya Almarhum itu uang dari rekening milik nya.
Saat ini permasalahan ini sedang di musyawarahkan yang ditengahi oleh Kepala Kantor urusan agama (KUA) Kecamatan cipeundeuy namu, Jika tidak ada titik temu/Nota kesepakatan dengan Mertuanya maka Saya akan lanjut kepengadilan tegasnya yang mana saat itu ST dengan didampingi kakanya Wi.
Lanjut ST Almarhum Suami itu meninggalkan 2 Orang anak, Putri Dahlan Hidayat anak dari pernikahannya dengan mantan istrinya yang dari Cianjur, dan Syahril alpathan Suteja tresnawati anak dari saya, jadi yang berhak atas harta peninggalan Almarhum itu ya mereka berdua sebagai anaknya, dan saya sebagai istri, mohon kepada Mertua Udin harta anak bukan harta orang tua karena ada keturunan nya, kembali kan Hak mereka sebagai ahli waris Pungkasnya.
Pewarta & Editor ((( Kang KW ))