Kalibernews,-Jaim,-[] Undang – Undang Pokok Pers 40 Tahun 1999 merupakan payung hukum untuk jurnalis/wartawan dalam melakukan kegiatan Pers ( Peliputan ), akan tetapi Kebebasan pers kini seolah olah dikebiri oleh penguasa penguasa yang berkepentingan. Wartawan kini selalu dijadikan dalih kambing hitam agar kedok kebusukan Pengusaha tidak terendus.
Hal ini seperti menimpa salah satu jurnalis online dari Surabaya yang berinisial D. Dalam beberapa hari lalu, dirinya melakukan investigasi perihal adanya tambang ilegal yang berada di desa Srigading Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
Bahkan dalam artikel yang dimuatnya tersebut, juga menyebutkan pihak kepolisian aktif yang diduga turut serta menjadi keamanan, agar memuluskan adanya tambang ilegal yang berada di kawasan cagar budaya Mojokerto.
Bahkan, pasca D menaikkan berita perihal tambang liar tersebut, lantas dikasihkan kepada Herlambang selaku Kanit Tipidter Polres Kabupaten Mojokerto, agar segera ditindaklanjuti terkait adanya galian C ilegal yang masih berada di kawasan cagar budaya tersebut.
Selang beberapa menit, inisial D mendapat telpon dari teman seprofesi (teman jurnalis) berinisial A. Ia mengatakan, bahwasanya pemberitaan yang sudah dinaikkan harus dihapus kalau tidak mau hal buruk terjadi.
Hal itu seperti yang dkemukakan D saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya.
Bahkan pengusaha tambang yang berinisial (M), menyuruh orang kepercayaannya awak media berinisial (A) untuk menurunkan pemberitaan dari Media D. Karena diduga A adalah salah satu kepercayaannya.
Dalam hal ini, tentunya membuat D bimbang, lantaran disatu sisi nyawanya terancam, dan juga dia merasa ragu takutnya ini sebuah jebakan.
“Ternyata benar mas, saya dijebak, bagaimana tidak saya takut, saat itu saya berangkat ke mojokerto tempatnya di Rumahnya Inisial (A)saya dikerubungi oleh beberapa orang yang tidak saya kenal dan menyuruh saya menghapus link berita saya,” ujar D melalui panggilan telepon (26/3).
Dalam posisi terjepit seperti itu, D lantas menghubungi pihak redaksinya agar menurunkan link berita demi keselamatan nyawanya.
Lantas redaksi mau menurunkan berita tersebut, demi keamanan dan keselamatan anak buahnya.
Disinilah bak Simalakama yang dialami D selaku pencari berita, dirinya pasca menurunkan berita tersebut, pihak pengusaha tambang ilegal hendak melaporkan kejadian ini, dengan dalih bahwa indikasi D telah melakukan pemerasan.
Tentunya mendengar apa yang menimpa pada salah satu wartawanya di lapangan, hal tersebut sangat disayangkan oleh Ahmad Ade Purnama S.H selaku penasehat hukum dari D.
Dirinya memaparkan, semestinya pihak kepolisian itu tidak serta merta menanggapi laporan tersebut, jika nantinya ada aduan yang sifatnya subyektif, apalagi ini mengenai produk pers.
“D ini adalah seorang jurnalis, dan produknya adalah dilindungi undang-undang, apalagi D ini memiliki bukti bukti tentang adanya tambang ilegal tersebut,” terang Ahmad Ade.
Sampai berita ini diturunkan, kami akan mengkonfirmasi kepada pihak pihak terkait.
Pewarta (( Red))
Editor (( Kang KW ))