Kamis 11 Februari 2021.
Mesuji,Lampung Kalibernews.net —

Untuk menduduki suatu jabatan, seorang Aparatur Sipil Negara harus menempuh proses assessment oleh Tim Penilai Kinerja.

Hali itu pun yang ditegaskan oleh Bupati Kabupaten Mesuji Hi. Saply TH, bahwa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji yang akrab dengan sapaan Bumi Ragab Begawe Caram ini tidak ada jual beli jabatan.



“Jadi saya tegaskan, untuk menduduki suatu jabatan, ada mekanisme yang harus ditempuh oleh para ASN. Jika terindikasi adanya jual beli jabatan, cepat laporkan kepada saya. Laporkan secara jelas, konkrit dan disertai bukti, agar tidak menjadi fitnah ke depannya,” Ucap Saply usai melantik dan mengukuhkan 57 pejabat Eselon III dan IV di Aula Sekretariat Sekda Rabu (10/02/2021).


Hi. Saply TH melanjutkan, mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2002, Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.



“Mekanisme ini perlu diketahui oleh semua pihak, seiring dengan tujuan kita untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance)”. Saya tidak meminta uang sepeserpun kepada kalian semuanya. Saya berharap berkerja dengan ikhlas dan sungguh-sungguh di tempat yang baru,” tutup Saply


(((TABRANI)))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *