Kalibernews,-Hunipopu,– Bernandus Sapia menarik nafas lega setelah akhirnya para tersangka oknum PNS serta oknum Kades ( kepala desa) menjalani sidang perdana atas dugaan fitnah di pengadilan negeri Hunipopu pada kamis ( 31/03)
Agenda sidang perdana dalam kasus fitnah terhadap korban Berdanus sapia berjalan mulus
Tampak dihadirkannya 4 orang tersangka yaitu ; 1.Julius Putirulan
2 .Kristina poceratu
3. Yance Tuhehai
4.Jeremias Tuhehai
Sidang yang di mulai pada pukul 15 30 WIT (waktu Indonesia Timur ), di pimpin majelis Hakim ketua, ibu Watimuri ( hakim wanita) dalam siterbuka untuk umum
Dalam pembacaan agenda identitas pelaku disampaikan
Julius putirulan berstatus PNS/guru,Kristina Poceratu berstatu PNS/ guru, Jeremias Tuhehai berstatus PNS/ tata usaha sekolah serta Yance Tuhahai berstatus kades Kamarian
Masih didalam ruangan JPU ( jaksa penuntut umum ) Taufik dan JPU Garuda mengurai dan membacakan
Isi dakwaan untuk para tersangka/pelaku
Ketika majelis hakim ketua bertanya terhadap tersangka dan kuasa hukumnya tidak ada sanggahan,
sidang di terpenuhi dengan penanganan fakta integritas bagi para pihak yang terkait
tersangka , PJU dan kuasa hukum semua hadir
Harapan majelis hakim melalui ketua ibu watimuri mengatakan ” lebih baik doa kan kami,
supaya dapat memutuskan perkara dengan seadil adilnya”, menyudahi ucapannya
Sumber ((( FRN )))
Editor (( Kang KW ))