Subang,-Kalibernews,- – Dalam rangka mewujudkan inovasi daerah untuk penyelenggaraan pelayanan, Pemerintah Kabupaten Subang melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Subang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Subang dan Polres Subang lakukan peluncuran aplikasi “Lapor Jawara” di Aula Pemda, Selasa (26/4).
Layanan Pengaduan Online Rakyat (Lapor Jawara) merupakan aplikasi tersebut diperuntukan bagi masyarakat untuk pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Subang.
Selain itu, aplikasi tersebut merupakan wujud sinergitas dan integrasi informasi antara Kejaksaan Negeri Subang, Kepolisian Resor Subang dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Subang.
Menurut laporan dari Inspektur IRDA Drs. R. Memet Hikmat, yang menjadi dasar dibuatnya aplikasi tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
R. Memet Hikmat juga menyampaikan bahwa pembuatan aplikasi tersebut dilaksanakan selama 3-4 bulan dengan harapan mampu mengefisienkan waktu, cepat dan tepat dalam hal pelayanan pengaduan masyarakat.
Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo juga menyampaikan dukungan pihaknya terkait peluncuran aplikasi Lapor Jawara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Subang I Wayan Sumertayasa mengatakan bahwa hadirnya aplikasi tersebut merupakan wujud komitmen bersama antara Kejari Subang, Polres Subang dan Pemda Subang untuk menciptakan sinergitas dalam penegakan hukum.
“Saya selaku Ketua Kejaksaan Negeri Subang sepenuhnya mendukung kerja sama antara Kejari Subang, IRDA dan Kepolisian Resor Subang untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN,” lanjutnya.
Bupati Subang mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik atas peluncuran aplikasi Lapor Jawara. Ia berharap sosialisasi pemberlakuan aplikasi mampu tersampaikan kepada seluruh elemen masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Subang dan Polres Subang yang telah mengedepankan upaya pencegahan dan pembinaan kepada Pemda agar terhindar dari perbuatan koruptif dalam menjalankan tugas serta menegaskan bahwa mulai 20 Mei 2022 seluruh pengaduan masyarakat terkait indikasi tindak pidana korupsi dilakukan secara online melalui Aplikasi Lapor Jawara.
Acara dilanjutkan penandatanganan perjanjian kerja sama dan peluncuran aplikasi secara simbolis oleh Bupati Subang, Kajari Subang dan Wakapolres Subang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Subang, Sekretaris Daerah, perwakilan Forkopimda Subang, para Asisten Daerah, para Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Subang serta undangan lainnya secara virtual.
Sumber ((diskominfo subang))
Editor (( dedekw678@gmail.com ))