Saumlaki Kalibernews. Jumat, 30/04/2022. Di saat Istri pembeli Telur ikan mengatakan wartawan di Saumlaki aneh-aneh dan mau di konfirmasi oleh wartawan Tanimbarnews pada Senin, 24/04/2022, Rahmat membelot dan tidak mau di wawancarai terkait istrinya,! patut di pertanyakan apakah Rahmat tersebut kebal hukum?, padahal suda jelas-jelas dikategorikan Rahmat suda melanggar UU PERS No. 40 tahun 1999. Pasal 18 Ayat 1.

 

Pada hari Senin 24/04/2022

Pimpinan Redaksi Tn, menelefon Rahmat via WA untuk bertemu dan di wawancarai terkait Istrinya yang mengatakan “,wartawan Saumlaki aneh-aneh,. dan perkataan yang keluar dari mulut Rahmat sendiri di balik pembicaraan dari telfon seluler via WA yang katanya Saya lagi di Jakarta, padahal Rahmat tersebut tidak kemana-mana.

 

Informasi yang di daptkan oleh wartawan melaluai seorang teman yang memberikan informasi terkait keberadaan Rahmat di saumlaki melalui pesan Wa yang berbunyi: Dia ada tadi sore Beta bermain di sana kebetulan Beta pung Tamang abojani panggil ke kapalnya. Informasi ini yang di sampikan oleh salah satu teman yang berkunjung ke tempatnya Rahmat pada hari rabu, 26/04/2022 Sore hari.

 

Yang patut di pertanyakan Apakah dari pihak-pihak wartawan KepTan tinggal diam melihat Rahmat tersebut mempermainkan Wartawan di Saumlaki?, mau dibawah kemana nasip wartawan Saumlaki kalau sudah di permainkan oleh Seorang pengusaha Telur ikan.

pewarta **Joe Melwewan*”

Editor (( dedekw678@gmail.com ))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *