Jakarta,-Kalibernews,-[] 4 Mei 2022Maraknya pinjaman online di aplikasi handphone membuat orang tergiur waktu meminjamnya. Banyak masyarakat yang tergiur akan pinjaman tersebut. Sebenarnya kalo kita telusuri jelas-jelas Pemerintahan sudah melarang dan menindak tegas pinjaman yang bunga melebihi 2 %. Kita sebagai kontrol sosial wajib mengingatkan kepada peminjam dan yang meminjamkannya. Karena hal tersebut sudah melanggar peraturan pemerintah. Banyak masyarakat yang mngeluh akan bunga dari pinjaman online yang cukup tinggi. Oleh sebab itu kita harus segera menertibkan dan memberantas pinjaman online yang beredar sekarang ini.
Banyak kolektor pinjaman online melakukan intimidasi dan kekerasan dalam melakukan penagihan… Itu bisa dikategorikan pencemaran nama baik dan pemerasan. Bilamana ada yang seperti itu kita wajib melaporkan kepada pihak berwajib.
Pewarta (( Fahmi ))
Editor (( dedekw678@gmail.com ))