Selasa 16 Februari 2021.
Kaliber News ~~ Surabaya
Setelah sekian lama perjalanan persidangan terkait sengketa tanah di Tambak Wedi Surabaya, sidang putusan ruang tirta Pengadilan Negeri PN Surabaya Ketua Majelis Hakim Dwi Isnani menyatakan dalam putusannya mengabulkan sebagian tuntutan dari pemohon, menetapkan jual beli yang telah terjadi batal demi hukum dalam, Senin 15/02/2021
Adapun kemenangan itu tertuang dalam putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim sebagai berikut
1.Menang dlm putusan sela ( tanggal 11/02/2021)
2. Menang dalam pokok perkara ( tanggal 15/02/2021)
Gugatan R.Soetopo atau HR. Mustofa SH telah mencapai kemenangan melawan PT. Griyo Mapan Sentosa, Sendang Ngawiti, Indrawati dan Karsadi Budi Suratman sebagai Tergugat 1,2,3 serta Turut Tergugat Kelurahan Tambak Wedi yang masing-masing dikuasakan pada Peter Talaway dkk serta Kuasa Hukum Pemkot Surabaya
Impi Yusnandar S. Sos. SH selaku Pengacara dari Ahli Waris R. Soetopo alias R.H Mustofa Soetopo SH menyampaikan, bahwa Pengadilan Negeri Surabaya telah menunjukan kehadiran negara dalam membangun peradaban hukum yang berkeadilan sesuai dengan Bab I pasal 1 UUD Negara RI th. 1945 ayat (3 ) yaitu Negara Indonesia berdasarkan HUKUM”,Ucapnya
Masih Impi Yusnandar S. Sos. SH, “Alhamdulillah hampir dua tahun berjuang berkat Rahmat Allah membuahkan hasil kemenangan”, Ujarnya dengan ciri khas senyum manisnya
Dan perlu diketahui bahwa Impi Yusnandar S. Sos. SH ini merupakan Lawyer yang ke 8(delapan) terkait obyek sengketa tanah Tambak Wedi, bahkan menurut informasinya, 2(dua) hari sebelum sidang putusan, salah satu Lawyer yang turut membantu perjalanan persidangan ini dikabarkan meninggal dunia
Impi Yusnandar S. Sos. SH menambahkan, “bahwa kemenangan terkait Obyek Tambak Wedi ini adalah berkat Rahmat Tuhan yg Maha Esa dan Kehadiran Negara menjadikan hukum sebagai panglima dalam menegakkan keadilan”, imbuhnya.
Pewarta (((Dedi )))
Editor ((( Kang KW))