Soreang-Kalibernews-[]- Selama puluhan tahun dan puluhan Hektare tanah peninggalan Almarhum Uyut Enday dan Uyut Anem yang berdomisili di Desa Cangkuang Kulon dan Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung dimiliki dan Perjual Belikan oleh Mafia Tanah.
Hal ini berdasarkan hasil wawancara Tim media kalibernews dan juga Staf Humas Fast Respon Rabu 18/5/2022. Sekira Pukul 14: 30. Wib. dirumahnya kediaman salah seorang Cicit Almarhum/mah ( Wiwit Indriani.) dan hasil wawancara dengan beberapa Cicit yang lainnya, menurut Deyamin perwakilan Ahli waris Cicit Almarhum/mah, kepada kalibernews,Fast Respon memaparkan bahwa Uyut Enday dan Uyut Anem merupakan juragan tanah di Daerah Cangkuang Kulon dan Cangkuang Wetan, Almarhum/mah mempunyai dua orang anak yaitu 1. Aki Madhuri dan 2. Nyimas Manah Anah.
Aki Madhuri menikah dengan Nini UKI dan dikaruniai 7 orang anak diantara ,Hanim, Enang, Sawit, Eha, Umam, Jenah, Enjeh. Sedangkan dari Nyimas Manah Anah dari pernikahannya tidak dikaruniai anak/keturunan, jadi kami ini merupakan Ahli waris yang sah dari keturunan Aki Madhuri.
Tanah Peninggalan Almarhum Uyut Enday dan Almarhumah Uyut Anem di wariskan kepada Aki Madhuri dan Nini Anah Patimah seluas 35 Hektar yang berada di wilayah Desa Cangkuang Kulon dan Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung dan terdapat beberapa nomor Persil/Kohir serta di beberapa Blok.
Kami mengklaim bahwa tanah peninggalan Almarhum Uyut Enday dan Uyut Anem yaitu berdasarkan bukti kikitur dan C Desa, saat ini keberadaan tanahnya sudah tidak utuh lagi karena sudah ada yang di jual oleh ahli waris gadungan dan saat ini telah dimiliki oleh beberapa pemilik, baik perusahaan, maupun perseorangan, dengan dalih mereka telah membeli tanah tersebut, padahal orang tua kami dan kamipun sebagai cucu serta cicit yang sah sebagai ahli waris tidak pernah menjual tanah tersebut, dan mereka yang menduduki tanah peninggalan Almarhum/mah sudah ada bukti Akta Jual Beli ( AJB ) Tanah. Tidak tahu dari mana dasarnya ko muncul AJB.
Perjuangan kami atas nama Ahli waris yang sah keturunan dari Uyut Enday dan Uyut Anem, sebenarnya sudah merasa lelah, letih dan lesu dalam memperjuangkan hak kami ini, karena kami sudah mencapai puluhan tahun, bahkan pihaknya sudah beberapa kali membuat laporan dan meminta bantuan kepada Pemerintah tingkat Desa, Pemerintah Tingkat Kecamatan, Pemerintah tingkat Kabupaten dan sudah menggunakan beberapa pengacara, bahkan sering membuat laporan kepada pihak yang berwajib, namun hasilnya selalu nihil dan tidak ada penyelesaian yang bisa membahagiakan juga menguntungkan kami. Karena akhirnya kami selalu kalah dan kalah dengan mereka ( mafia ) tanah yang saat ini telah memiliki dan menguasai tanah tersebut karena mereka mempunyai modal puluhan hingga ratusan juta, untuk menutupi kesalahannya.
Lanjut Deyamin Tanah Peninggalan Almarhum Uyut Enday dan Uyut Anem tercatat sebanyak 21 No Persil di beberapa Blok, saat ini menurut penelusuran Tim Advokasi Dari Lembaga Bantuan Hukum kami yaitu LBH Cakra sudah ada sekitar 6 Nomor Persil tanah hak milik Ahli waris yang di jual oleh mafia tanah.
Harapan kami atas nama ahli waris kepada pihak pemerintah Desa Cangkuang Kulon Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, serta kepada pihak berwajib memohon bantuan untuk yang terakhir kalinya dan apabila ada yang ikut terlibat dalam penjualan tanah tersebut kami tunggu dimeja hijau, karena kami yakin kami akan menang dan bisa memiliki Hak kami pungkasnya.
Pewarta ( TIM ))
Editor (( dedekw678@gmail.com )