Karawang,-Kalibernews,-[] H.Ajang Supandi SH,wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang Jawa Barat sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang memprotes keras dengan maraknya peredaran judi online di internet.
Judi online telah meracuni akhlak anak bangsa dan berpotensi menghancurkan generasi cerdas penerus bangsa.
“Dengan semaraknya peredaran judi online mewarnai halaman internet Nasional.
belakangan ini, seakan luput dari pengawasan divisi cyber crime dan seakan terjadinya pembiaran tanpa solusi cerdas oleh kementerian kominfo”.
keadaan ini sungguh memprihatinkan , tutur Ajang Kamis ( 26/5/2022) .
Ajang memaparkan, pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU ITE Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016 , jelas mengatur pengguna internet di negeri ini dengan segala konsekuensi hukum didalamnya.
“Siapapun Pelaku judi online di wilayah NKRI, akan dijerat aturan pasal 45 ayat (2) UU ITE, dengan sanksi, ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah”.
Ajang mengatakan sangat miris melihat sejumlah kaum muda dikabupaten Karawang khususnya, belakangan ini seperti keranjingan permainan judi online dan menghabiskan waktunya hanya untuk berjudi setiap harinya.
Jika peredaran judi online ini tidak sesegera diantisipasi pemerintah Indonesia melalui solusi cerdas, saya yakin, secara perlahan namun pasti, moral dan mental generasi penerus bangsa di Republik ini akan rusak, karena kaum mudanya tak lagi berpikir rasional untuk kepentingan kemajuan bangsa dan negaranya.
Ketua DPC. Partai Gerindra Karawang berharap, sebelum persoalan moral dan mental bangsa ini tambah kronis.
“Kami mendesak kementrian kominfo dan aparatur penegak hukum bisa menutup situs judi online dari halaman internet Indonesia”kata H. Ajang Supandi dengan tegas.
Pewarta (((Acun)))
Editor (( dedekw678@gmail.com ))