Pidie,-Kalibernews,-[] Polisi Resort Pidie rilis pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Saidinur Bin Abdul Latif (55) yang merupakan penjual rujak di Gampong Tanjung Mee Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.
Konfrensi Pers ini berlangsung di Mapolres Pidie, Senin (30/5/2022) dipimpin Kapolres Pidie AKBP Padli SIK MH didampingi pejabat Polres Pidie lainnya antara lain Kasat Reskrim Polres AKP M Rizal SH SE MH.
Petugas Sat Resrim Polres Pidie juga menghadirkan terduga pelaku utama, MD (40) beralamat di Kembang Tanjung, Pidie. MD ditangkap polisi di Terminal Matang, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Sabtu (28/5/2022) dini hari.
Dalam keterangan Pers, terduga pelaku melakukan aksinya karena motif dendam. Korban diduga belum melunasi pembelian buah kelapa berjumlah 200 buah dengan nilai Rp 800.000.
Selanjutnya, terduga pelaku sudah berupaya meminta pelunasan uang tersebut namun belum kunjung dikembalikan hingga akhirnya korban ditemukan meninggal dunia bersimbah darah.
Dalam keterangan kepada polisi, terduga pelaku mengaku pada Kamis (19/5/2022) terduga mendatangi ke lokasi penjualan kepala untuk menagih kembali uang kelapa tersebut.
Singkatnya terjadi cek cok hingga terjadi perkelahian. Dalam perkelahian itu sempat
tangan kanan pelaku digigit oleh korban. Lalu korban juga menggigit dan dicekik.
Kemudian terjatuh di samping tumpukan kelapa. Lalu terduga pelaku mengambil kelapa kemudian dihantam ke dada dan kepala korban hingga korban jatuh dan lemas.
Kemudian terduga mengambil lagi sebuah bangku ditekannya tubuh korban hingga ia diduga kekurangan oksigen hingga akhirnya meninggal.
Diduga saat ditinggalkan korban masih hidup. Diprediksi korban meninggal dunia karena sempat tidak sadarkan dan cekikikan terduga pelaku ke leher korban.
“Harapan kami ini adalah kejadian terakhir. Mari kita tingkatkan Kamtimmas di Kabupaten Pidie. Apabila ada informasi apapun segera melaporkan,” katanya.
Barang bukti diperlihatkan antara lain terpal oranger dan buah kelapa yang masih berdarah.
Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH mengaku terhadap kasus ini bisa dibilang ini lambat dalam pengungkapannya.
Hal ini karena kendala di lapangan dan saksi yang tidak ada melihat secara langsung.
Disebutkan, terduga pelaku dijerat pasal 338 KUHP ancaman pencara maksimal 15 tahun.
Sumber ((;Humas polres ))
Editor (( dedekw678@gmail.com ))