Jakarta-Kalibernews,-[]- Kamis 02 Juni 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 (sebelas) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Adapun 11 (sebelas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

Tersangka AGUS SUNGKOWO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka DIMAS TITO WAHYUNUGROHO BIN ENDOT GRAITNO dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ANGGA ISMAWAHYUDI BIN MAMAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka ABDUL AZIS BIN BADRUN (ALM) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman

Tersangka LUCKY CHANDRA BIN HARIYONO dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka DANDI MAULANA BIN IRWAN dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

Tersangka MIDARTI ALIAS IDA BINTI BADER UTAU dari Kejaksaan Negeri Katingan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka M. RASYID RIDHO FEBRIANTO BIN HADRIANSYAH ARDIE dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka YULIUS BURDAM ALIAS JULIUS BURDAM dari Kejaksaan Negeri Sorong yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka ABDUL SOMAT Bin M. HUSIN dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka ARDIANTO ALIAS BAGAS ALIAS KACONG BIN ARIFIN dari Kejaksaan Negeri Ketapang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Editor (( dedekw678@gmail.com ))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *