Jakarta, Kalibernews,- PMJ – Sebanyak 16 pelajar dan ditetapkan sebagai tersangka penyerangan satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (31/5/2022) siang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penyerangan yang dilakukan para pelajar dari SMA Budi Mulia terhadap SMK Yadika 3 di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang
. sebagai tersangka, sementara tiga pelajar lainnya berstatus saksi,” ujar Kombes Zain saat dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2022).
Menurut Zain, polisi mendapatkan laporan dari pihak sekolah yang diserang sekelompok pelajar dari sekolah lain. Dari laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di TKP serta jumlah saksi.
Aksi itu menyebabkan kerugian materil bagi sekolah yang menjadi sasaran penyerangan. Bahkan Zain menyebut aksi penyerangan itu karena adanya korban luka-luka.
“Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dengan cara melempar batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah serta membawa senjata tajam. Selain mengakibatkan beberapa jendela pecah, juga terdapat satu korban luka,” tuturnya.
Selain bukti para pelaku lanjut Zain, polisi merekam nomor barang seperti lima buah pedang jenis katana, tiga buah plat baja yang dibuat tajam, tiga buah batu, dan dua petasan.
Zain menegaskan akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku anak berurusan hukum (ABH). Hal itu sebagai upaya menekan aksi-aksi tawuran yang telah meresahkan masyarakat, bahkan sampai menghilangkam nyawa.
“Kenakalan remaja saat ini sudah sangat dibutuhkan, peran tenaga pendidik dan orang tua yang sangat diperlukan. Anak Berhadapan Dengan Hukum akan tetap kami proses,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang UU Darurat Subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Editor : (Ibeng_))