Karawang-Kalibernrws,-[] Sosialisasi pengurangan PBB 100 % objek pajak sawah Sebagai bentuk komitmen Pemerintah kabupaten Karawang terhadap upaya memberikan perhatian terhadap masyarakat khususnya petani, sebagaimana dimanatkan perda nomor 13Tahun 2017 tentang perlindungan dan pemberdayaan pengurangan PBB Bagi objek pajak Sawah
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Perbup pengurangan PBB bagi objekPajak Sawah.
Bapenda Kabupaten Karawang sebagai organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pajak Daerah melaksanakan Sosialisasi Perbup tersebu
Menurutnya,Sosialisasi dilaksanakan selama 3 Hari pada Tanggal 07,08 dan 09 juni 2022′ bertempat di Ball Room Front One Akhsaya Hotel Karawang Jl. Raya Telukjambe timur dengan peserta berjumlah 500 orang terdiri dari ,Camat,Kepala UPTD pertanian, koordinator PBB Kecamatan,Kordinator penyuluh Pertanian dan petugas pemungut PBB Desa/Kelurahan serta pegawai Bapenda sendiri
Kegiatan ini dimaksud kan untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat Karawang mengenai peraturan Bupati Karawang nomor 12 Tahun 2022 tentang pengurangan Pajak numi dan Bangunanperkotaan dan perdesaan bagi objek pajak Sawah
Pengurangan PBB sebesar 100% diberikan bagi objek pajak Sawah milik petani Karawang dengan luas secara akumulatif tidak lebih dari 1 Hektare dengan NJOP :Rp.27.000 sampai dengan Rp.82.000. Kegiatan sosialisasi menghadirkan nara sumber,Kepala Dinas dan ketahanan panhan serta dari Bapenda kabupaten Karawang
Pewarta (Acun )
Editor (( dedekw678@gmail.com ))