Karawang-Kalibernrws,-[] Sosialisasi pengurangan PBB 100 % objek pajak sawah Sebagai bentuk komitmen Pemerintah kabupaten Karawang terhadap upaya memberikan perhatian terhadap masyarakat khususnya petani, sebagaimana dimanatkan perda nomor 13Tahun 2017 tentang perlindungan dan pemberdayaan pengurangan PBB Bagi objek pajak Sawah

Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Perbup pengurangan PBB bagi objekPajak Sawah.

 

Bapenda Kabupaten Karawang sebagai  organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pajak Daerah melaksanakan Sosialisasi Perbup tersebu

Menurutnya,Sosialisasi dilaksanakan selama 3 Hari pada Tanggal 07,08 dan 09 juni 2022′ bertempat di Ball Room Front One Akhsaya Hotel Karawang Jl. Raya Telukjambe timur  dengan peserta berjumlah 500 orang  terdiri dari ,Camat,Kepala UPTD pertanian, koordinator PBB Kecamatan,Kordinator penyuluh Pertanian dan petugas pemungut PBB Desa/Kelurahan serta  pegawai Bapenda sendiri

Kegiatan ini dimaksud kan untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat Karawang mengenai peraturan Bupati Karawang nomor 12 Tahun 2022 tentang pengurangan Pajak numi dan Bangunanperkotaan dan perdesaan bagi objek pajak Sawah

Pengurangan PBB sebesar 100% diberikan bagi objek pajak Sawah milik petani Karawang dengan luas secara akumulatif tidak lebih dari 1 Hektare dengan NJOP :Rp.27.000 sampai dengan Rp.82.000. Kegiatan sosialisasi menghadirkan nara sumber,Kepala Dinas dan ketahanan panhan serta dari Bapenda kabupaten Karawang

Pewarta (Acun )

Editor (( dedekw678@gmail.com ))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *