Jakarta,-Kalibernews,-[]
Pasal 1
NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
(1) Lembaga ini bernama PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA dan selanjutnyadisingkat dengan PKN,
(2) Perkumpulan ini secara de facto didirikan 5 Oktober 2015 dan de yure pada tanggal 22 Oktober 2015 dengan terbitnya akta Pendirian Nomor 08 di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah KRISTIAN SH Di Kota Bekasi untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya,
(3) Perkumpulan ini dikukuhkan kedudukannya secara hukum dengan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI. No. AHU – 0014646-01.07 Tahun 2015,
(4) Perkumpulan ini berkedudukan dan berkantor pusat Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi dan dapat membuka Kantor perwakilan di Daerah lain , baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Penasehat
Pasal 2
BENTUK DAN SIFAT
(1) Bentuk Lembaga adalah PERKUMPULAN
(2) Sifat Perkumpulan ,bahwa Perkumpulan ini adalah lembaga non profit yang bergerak dibidang social dan kemasyarakatan
Pasal 3
AZAS VISI DAN MISI
(1) Azas adalah Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
(2) Visi adalah:
a.Terbangunnya Fondasi mental Rakyat Indonesia yang Anti terhadap segala bentuk Korupsi
b.Terwujudnya Pemerintahan yang bersih ,Transfaransi dan Akuntabel,
(3) Misi adalah:
a.Tercapainya Pelayanan Publik yang baik ,cepat dan tidak koruptif
b.Tercapainya proses hukum yang adil dan transfaran
c.Tercapainya Penyelengaraan dan pengunaan keuangan Negara yang bersih ,Transfaran
d.Membangun opini publik bahwa korupsi adalah suatu kejahatan dan musuh bersama rakyat
e.Berperan serta dalam pembrantasan tindak pidana korupsi
pasal 4
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Perkumpulan ini mempunyai Maksud dan Tujuan di Bidang SOSIAL-KEMASYARAKATAN ,nyaitu berperan serta membantu pemerintah dan melakukan upaya upaya di bidang Pencegahan dan pembrantasan tindak pidana korupsi dan memberi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana korupsi yang
(2) tujuan terciptanya Pemerintahan yang bersih dan Kesejahteraan masyarakat Indonesia
(Baca Selengkapnya di. http://pknri.blogspot.com/2018/06/anggaran-rumah-tangga-pemantau-keuangan.html?m=1 )
Tertanda Ketua Umum PKN
Patar Sihotang, SH. MH. KALIBER News BERBICARA FAKTA TANPA REKAYASA
PEWARTA ((Muhammad Muhajir))
Editor (( dedekw678@gmail.com ))