JAKARTA,-Kalibernews,-[] – Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok mengamankan sejumlah remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (23/6/2022) kemarin.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol M Yamin menjelaskan tim reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Bryan Rio Wicaksono dan Panit Reskrim IPDA Rudolf MT menangkap tujuh remaja di Jalan RE Martadinata.
“Tim Reskrim kami telah mengamankan tujuh remaja di pada hari Kamis 23 Juni 2022 sekira Jam 22.30 WIB di sekitar jalan utama RE Martadinata,” kata Kompol M Yamin saat dikonfirmasi Jumat (24/6/2022).
Menurut Kompol Yamin, ketujuh remaja yang diamankan bermula ketika tim opsnal sedang melakukan observasi wilayah (patroli). Kemudian saat tim opsnal melintas sekelompok remaja langsung kabur alias lari.
Melihat sekelompok remaja tersebut berlari, tim opsnal kemudian melakukan pengejaran terhadap rombongan remaja yang masih berstatus sekolah ini. Tidak lama dikejar, tim opsnal menangkap tujuh remaja.
“Setelah itu dilakukan penggeledahan dan di temukan sajam jenis Celurit dan pedang di dalam tas pancing di pinggir jalan yang akan digunakan untuk Tawuran,” ungkap Kompol Yamin.
Dari peristiwa ini polisi langsung mengamankan dan membawa ketujuh remaja tersebut.
Adapun senjata tajam yang diamankan 7 Bilah Celurit, 1 Bilah Pedang, 1 Batang Penggaris, 2 Buah Petasan dan 7 Unit Ponsel.
Yamin menambahkan aksi kriminalitas seperti tawuran tidak boleh terjadi, untuk itu pihaknya akan terus mengintensifkan kegiatan patroli yang berkesinambungan di wilayah Tanjung Priok.
Sumber (( Humas polres ))
Editor (( dedekw678@gmail.com ))