Kab Bekasi,-kalibernews.net.

 

Pengurugan lahan yang berlokasi dikampung kelapa 3 kelurahan kebalen kecamatan babelan , seluas kurang lebih 4 hektar diduga belum kantongi ijin pengurugan berlangsung hingga sekarang tidak adanya teguran dari pihak kelurahan maupun kecamatan , menurut informasi yang berkembang pengurugan lahan tersebut akan dibangun perumahan Claster, Tidak adanya teguran diduga karena lahan tersebut adalah milik pejabat tinggi negara, sehingga membuat segan dan ketar ketir camat serta lurah walaupun tidak memiliki ijin tentunya. pengurugan lahan yang peruntukannya nantinya untuk perumahan , pengurugan lahan tersebut perijinannya harus ditempuh terlebih dahulu misalnya ijin lingkungan, hamdalnya , Andalalin Dll jangan asal membangun ini ada aturan jangan sampai nantinya berbenturan dengan Perda dan tata ruang yang sudah ada,

ketika dikonfirmasi awak media kepada lurah kebalen dengan adanya pengurugan lahan seluas kurang lebih 4 hektar di Kp kelapa tiga ” Milik sekolah Stikers” Lurah Firman’ mengatakan “sama sekali belum ada laporan ke pihak kelurarahan ” tapi tetap pengurugan berjalan terus walaupun ada didugaan surat ijinnya belum ditempuh jelasnya

Saat dihubungi lewat telpon oleh awak media terkait perijinannya pihak sekolah STIKES*ibu Desi* mengatakan ‘ samasekali belum ada rencana mau digunakan untuk apa?

Semestinya ditempuh perijinannya terlebih dahulu kedinas perijinan tetpadu satu pintu ( DPTSP) kab Bekasi jika surat ijinnya keluar baru dilaksanakan pengurugannya jangan asal bangun atau menguruk ini namanya Illegal sudah melanggar Peraturan daerah yang ada .malah Dijawab oleh Bu desi (Stikers) Terima kasih atas nasehatnya. seakan bu desi sama sekali tidak paham atau pura pura tidak tahu.

Terpisah” saat dihubungi lewat telpon delulernya ketua umum LSM PRE& MAN WATCH ( Pilar Rasio Ekonomy Monitoring Amtenar Nasional) Rhagil mengatakan” Ijin seharusnya ditempuh terlebih dahulu sebelum membangun jika sudah ada surat ijinnya baru kegiatan, pengurugan dilaksanakan, jika belum ada surat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ijinnya ini adalah ilegal, taatilah aturan yang berlaku jangan semena mena ( semau gue) ucapnya. Misalnya Izin amdal, Andalalin izin lingkungan wajib ditempuuh. konsekwensinya proyek pengurugan itu pasti mengganggu masyarakat sekitar, belum lagi dampak di jalanan, debu & kotoran.sangat mengganggu pengguna jalan pihak kontraktor harus lebih peduli terhadap masyarakat sekitar. Ucapnya

Ketika dikonfirmasi kecamat babelan*khairudin* lewat telpon selulernya via pesan what up terkait pengurugan lahan yang belum memiliki izin sama sekali camat tidak memberikan tanggapan alias tutup mulut dan tutup mata.

Pewarta (( D.S))

Editor (( dedekw678@gmail.com )))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *