Soreang,-Kalibernews,-[] Komite pencegahan Korupsi Jawa Barat yang dinahkodai oleh piar Pratama Sh sebagai Ketua Umum sangatlah kritis berani dan Vokal Dalam menyuarakan aspirasi masyarakat apa lagi dalam. Menguak kasus korupsi

Seperti halnya dikabupaten Bandung

Selain mondar mandir ke kantor komisi pemberantasan korupsi piar terus lantang

Dan kini Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat resmi melayangkan Surat Keberatan dan siap melawan pemerintah kabupaten Bandung di dalam peradilan Sengeketa Informasi Publik

Yang dimana keberatan itu sungguh tidak main main

Ditujukan langsung pada

– Bupati Bandung

-Sekda Kabupaten Bandung

– Inspektorat Kabupaten Bandung

– kepala dinas PUTR KAB BANDUNG.

 

Dalam Hal Ini Piar menjelaskan jelas mereka Telah Mengabaikan Azas Keterbukaan Informasi Publik yaitu Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

Juga pasal Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peranserta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi yaitu

Pasal 3

(1) Masyarakat dapat mencari dan memperoleh informasi mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dari badan publik atau swasta.

(2) Untuk mencari dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Masyarakat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta.

 

Secara Gamblang Kamu telah meminta kejelasan informasi kepada

Bupati Bandung

Sekda Bandung

Inspektorat kabupaten Bandung

Dinas PUTR Kab Bandung

 

Tentang

Pemerintah kabupaten Bandung mengadakan Proses Lelang tender terkait Pembangunan RSUD di Kertasari Kabupaten Bandung dan sudah dinyatakan pemenang nya yang dimana tender dibuka sejak April 2022 dan penandatanganan kontrak di bulan Juni tahun 2022 yang dimana disepakati dengan nilai kontrak kerja Rp.. 24.315.874.754,00

Diketahui Bahwa Tanah yang menjadi lahan pembangunan Rumah Sakit tersebut merupakan HGU PTPN

Pertanyaan kami mengapa Pemerintah Kabupaten Bandung melanggar regulasi ketentuan aturan hukum antara lain

A. Melakukan tender /lelang Proses Pembangunan RSUD tersebut ditengah belum selesainya terkait kejelasan perizinan antara lain status alih fungsi dari zona Hijau Kekuning , Status Lahan Kepemilikan terkait sertifikasi tanah yang dimana Seharusnya mekanisme yang benar adalah menyelesaikan konstruksi hukum nya dulu setelah selesai semua dokumen keabsahan hukumnya baru melakukan proses lelang tender dan pembangunan

B. Apa yang mendasari Pemerintah Kabupaten Bandung sehingga akhirnya melakukan tindakan maladministrasi terhadap proses pembangunan Rumah sakit tersebut.

Tentu kami yakin seharusnya pemerintah kabupaten Bandung mengerti tentang maladministrasi itu adalah Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum,

C. Bahkan Ketika Sampai rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Bandung komisi C tanggal 18 Juli 2022 Pemkab Kabupaten Bandung Belum bisa menjelaskan terkait kejelasan proses hukum Dokumen lahan pembangunan RSUD Kertasari.

2. Selanjutnya Kami mempertanyakan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM Keputusan Bupati Bandung Nomor 700/kep.292inspektorat/2022 menetapkan sebanyak sembilan perangkat daerah (PD) sebagai

calon perangkat daerah berpredikat zona integritas menuju wilayah bebas korupsi Sedangkan Kami Mendapatkan Informasi Lansung Dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia melalui email sebagai berikut:

Terima kasih telah menghubungi PPID Kementerian PANRB. Terkait dengan permohonan informasi yang disamapikan, maka dapat kami sampaikan bahwa :

1. Kabupaten tidak akan mendapatkan predikat ZI. Predikat ZI hanya untuk unit kerjanya. Kab. Bandung belum memiliki sama sekali unit ZI.

2. Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021.

3. Selama unit kerja yang mendapatkan ZI di suatu Instansi Pemerintah kurang dari 30% dari total unit kerjanya, Hanya Kementerian PANRB yang berhak memberikan predikat, jika lebih dari 30% dapat diusulkan untuk dinilai secara mandiri (ada di Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021) berikut sudah kami lampirkan Permen PANRB yang dimaksud. Namun demikian, apabila hal tersebut terjadi pada Instansi di unit ZI WBK/WBBM sebaiknya dilaporkan melalui: pmpzi.menpan.go.id, nanti tampilan nya akan seperti pada gambar yang kami sertakan, nanti di klik icon yang dilingkari di unit yang ingin dilaporkan.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Salam,

PPID Humas Kementerian PANRB

( bukti Email Terlampir)

3. Mohon Kejelasannya terkait adanya silang Perbedaan Pendapat antara Pemerintah Kabupaten Bandung dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung mengenai PAD

Yang menurut pemda naik

Tapi menurut DPRD turun

Selanjutnya

4. Mohon Kejelasannya Terkait Proyek Lelang Tender Interior Kantor Bupati dan wakil Bupati Bandung

Mengingat adanya 2 Keterangan Perusahaan Yang berbeda Antara lain sebagai berikut

A. Dalam Keterangan Di SIKI ( Sistem Informasi Konstruksi Indonesia) PUPR Menjelaskan Bahwa Perusahaan Atas Nama Bina Dharma

Beralamat Dipalembang Sedangkan Dalam LPSE KABUPATEN

BANDUNG.Perusahaan Tersebut Berada Di Madur Ciparay Kabupaten

Bandung.

Namun Setelah Dikroscek Ternyata Keberadaan Kantor

Perusahaan Tersebut tidak ada.

B. Namun Menurut Bidang Barjas Kab Bandung menjelaskan bahwa :———

Perusahaan Tersebut sudah Sesuai Mekanisme dengan alasan Bahwa alamat kantor nya kini pindah padahal jika memerhatikan peraturan pemerintah jelas bahwa Perusahaan yang ikut lelang tender proyek pemerintah/negara harus jelas dan sesuai Dokumen legalitas nya

 

Mengingat karena Terjadi hal Tersebut Diatas Kami sampaikan Surat Pernyataan Keberatan kami Yang Kami Tujukan kembali Ke Inspektorat Kabupaten Bandung serta Keatasan PPID Nya yaitu Sekda Kabupaten Bandung Dan Bupati Bandung Pada Tanggal 19 Agustus Tahun 2022 Namun Hingga Saat Ini Tidak mendapatkan Respon yang baik dan Cenderung Mengabaikan.

Maka dari Itu kami Ajukan Permohonan Penyelesaian Sengeketa Informasi Publik Kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat

 

 

Piar menambahkan bahwa pihaknya meyakini ruang aparat penegak hukum

Semakin banyak dan terbuka untuk menguak kasus di kabupaten Bandung

 

Kita siap melakukan hal yang dirasa tetap untuk menguak sebuah kebenaran melalui jalur Peradilan Sengeketa Informasi Publik agar semuanya terang benderang dan terbuka

 

Kita bertarung untung mengungkap sebuah tabir yang selama ini dianggap Tabu

 

Apa lagi jelas sikap pemerintah kabupaten Bandung kini cenderung bertolak belakang dengan DPRD Kabupaten Bandung

 

 

Selanjutnya masalah jawaban Tentang ZI juga bertolak belakang dengan jawaban yang kami terima lansung dari kementerian pendayagunaan aparatur negara republik Indonesia

 

Maka.dari itu agar terang benderang kita akan buka melalui jalur Peradilan Sengeketa informasi publik

Sumber (( Ketum LPPAM ))

Editor (( dedekw678@gmail.com ))

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *