Jakarta-Kalibernews,-[] PKN Pusat – Jika bukti Perbuatan Maladministrasi yang dilakukan Pemdes Sedan, Kec.Sedan – Kabupaten Rembang Kepada PKN dengan menolak Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah disertai dengan Pengusiran Rombongan saat ingin mengambil Dokumen Publik Desa Sedan yang Dinyatakan Menang atas Penyelesaian Sengketa UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dan sesuai petunjuk, bahwa hal tersebut Telah dilaporkan oleh PKN Kepada Bupati Rembang pada Tanggal 10 Agustus 2022 silam selaku Pembina dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah yang telah tertuang jelas dalam PP No 12 Tahun 2017 agar dilakukan pembinaan dan Pemberian sanksi Tegas sesuai ketentuan yg telah mengaturnya.
SELANJUTNYA:
#Menghitung_14_Hari_Kerja
Sejak Surat Pelaporan PKN atas Perbuatan Maladministrasi tersebut Kepada Bupati Rembang Terhitung 14 Hari Kerja jika Terlihat Tidak Ada Tanda-tanda Perkembangan Kemajusn Pembinaaan dan Pemberian Sanksi Tegas atas Perbuatan Maladministrasi yg Terbukti dilakukan oleh Pemdes Sedan saat PKN ingin mengambil Dokumen Publik Desa berdasar Pada Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah beberapa waktu lalu, (Nomor Surat Putusan KIP Jateng Terlampir).
Selanjutnya PKN akan melaporkan Bupati kepada Gubernur Jawa Tengah atas Dugaan Perbuatan Pembiaran agar mendapat Tindak Lanjut sebagaimana mestinya.
An. Patar Sihotang Pkn
KETUA UMUM PKN,
KALIBER News BERBICARA FAKTA TANPA REKAYASA
PEWARTA ((Muhammad Muhajir))
Editor (( dedekw678@gmail.com ))