Bandung,-KaliberNews.net.[] Bertepatan dengan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Komisi Informasi se-Indonesia di Bandung, Jawa Barat (6/9) Pemantau Keuangan Negara (PKN) melakukan aksi massa menyuarakan aspirasi kepada Komisi Informasi se-Indonesia di Hotel Novotel Ciamplas. PKN menilai perlu mengingatkan sebagian oknum komisioner yang dianggap telah melenceng dari tujuan Reformasi dan Tujuan UU No 14 Tahun 2008.

 

Patar Sihotang, Ketua PKN menyampaikan di antaranya tuntutannya meminta komisioner harus bekerja penuh waktu, karena banyak komisioner yang terindikasi berada pada dua badan publik.

 

“Maka yang terindikasi diminta untuk keluar. PKN menyebutkan telah melaporkan pelanggaran etika Ketua KI Jabar yang sampai sekarang tidak ditanggapi,” kata Patar.

 

Mewakili PKN, Patar juga menyampaikan bahwa komisioner harus independen, “Komisioner harus Independen, tidak boleh memihak kepada keluarga atau kelompok atau partai yang mendukungnya.”

 

Ditengah-tengah orasi yang terus berlangsung, pihak PKN meminta untuk bertemu dengan komisioner Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) RI. Dari PKN dihadiri langsung oleh Ketua Umun Patar Sihotang, Latas Panjaitan sebagai Koordinator Lapangan, dan beberapa anggota lainnya.

 

Semula Pihak PKN diterima oleh dua Komisioner KI Pusat beserta Ketua KI Jawab Barat, Ijang Faisal dan Wakil Ketua KI Jawa Barat Dedy, namun pihak PKN menolak keberadaan Ketua dan Wakil Ketua KI Jawa Barat karena menganggap kedua Komisioner KI Jabar tersebut merupakan pihak yang telah menciderai UU KIP dan tidak netral sehingga meminta mereka keluar dari ruang mediasi.

 

PKN kemudian meminta kehadiran 3 (tiga) orang Komisioner KI Pusat RI Gede Narayana, Rospita Vici Paulyn, Handoko Agung.

 

Merespon tuntutan ini, Handoko membenarkan bahwa masyarakat bisa mengajukan penyelesaian persoalan etika komisioner, “itu juga pernah terjadi di tempat asal saya, Jawa Tengah.”

 

Handoko menjelaskan bahwa terhadap komisioner yang melakukan pelanggaran dapat diajukan pembentukan Majelis Etik dilakukan sesuai dengan tingkatannya. Jika yang melakukan Komisioner KI Pusat, maka dilaporkan ke KI Pusat, dan jika Komisioner KI Daerah, maka dilaporkan sesuai dengan keberadaan KI Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

 

Menanggapi aksi PKN, Vici merespon dengan baik aksi tersebut sebagai bagian keterlibatan publik melakukan pengawasan terhadap kinerja Komisioner Komisi Informasi, “Komisi Informasi juga merupakan Badan Publik sehingga berhak bagi masyarakat untuk mengawasi, mengawal, dan menilai.”

 

Terhadap tuntutan yang disampaikan oleh PKN terkait profesionalisme kerja Komisioner Komisi Informasi se-Indonesia, independensi, serta adanya komisioner yang rangkap jabatan di badan publik, Vici menyampaikan bahwa ada kode etik yang bisa dikenakan kepada komisioner yang bekerja tidak sesuai ketentuan.

 

“Silahkan publik untuk mengumpulkan data dan fakta sebagai bukti jika ada temuan pelanggaran yang

dilakukan oleh Komisioner untuk kemudian mengajukan dibentuknya majelis etik,” jelas Vici.

 

Sementara, Gede Narayana menilai aspirasi PKN tersebut telah sesuai secara hukum, “landasan pertama hukum, UUD dan turunannya, dan di Komisi Informasi memang ada peluang mekanisme hukum acara sengketa dan hukum permohonan etik. Silahkan masyarakat terus mengawal aspirasinya, Komisi Informasi akan selalu komitmen mendorong keterbukaan informasi publik.”[]

PEWAARTA ((MUHAMMAD MUHAJIR))

Editor (( dedekw678@gmail.com ))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *