Bekasi kota,-Kalibernews.*Tatakelola parkir di Kota Bekasi, tentu kurang memenuhi target untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di nyatakan sangatlah ngeri akibat diduga bocor, sebab banyak fasilitas umum di bidang parkir yang diduga kurangnya peduli untuk melakukan penggalian potensi dibidang pengelolaan parkir, sehingga pendataan nol koma nol persen, maka dibuatlah Raperda Pajak Online untuk mencegah kebocoran (PAD) Pendapatan Asli Daerah.
Ketua Bappemperda. DPRD Kota Bekasi. Nico Gojang saat di temui di saung Haris Convention hall Bekasi.Mengatakan, bahwa pengelolaan parkir belum memenuhi target dan ngeri pada bocor dan kemarin saya (Nico-red) usulan kan kepada Dishub maupun PLT saya ngomong langsung, bahwa pengelola parkir itu diserahkan kepada Persero secara profesional dibawah dinas perhubungan dan diserah kebadan usaha, yang dulu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)nah sekarang adalah Perseroda,” tegasnya.
“Misalkan mitra patriot dasarnya pengelolaan sumber daya alam daerah salah satu tadi ( Parkir -red ) , maka saya kemarin minta kepada komisi III agar menjadi perhatian kita bersama sehingga PAD kita bisa meningkat, kenapa kalau dikelola oleh pihak swasta atau BUMD secara profesional maka kita yakin tingkat kebocoran teriminalir dan PAD kita akan naik,” kata Niko.
Lebih Lanjut, Niko. Mengutarakan, Coba di konfirmasi ke pada komisi III, Bu murfati. Hanya cuma 1% sumbangsih PAD dari parkir, adapun peningkatan cuma 0,0 persen dan yang saya bilang tadi, bahwa rancangan tadi rancangan copy pas ( Niko-red ) kita mau, ini dikelola sumber PAD dikelola secara profesional oleh perusahaan yang mumpuni, seperti Perseroda atau Persero yang memiliki uji kompetensi dan mereka -mereka harus ada uji kompetensi.
Untuk mengenai lahan yang ada di pengembang atau Faso Fasum yaitu lahan off-road dan onderuad dan ini parkir off-road (masuk dalam gedung-red) masuk pajak dan off-road diluar itu masu retribusi dan pengelolaan tergantung kita lihat, nah ini misalkan fasos fasum Milik Pemda yang diserahkan, maka yang mengelola Pemda dan maka ada sistim lelang ya Khan. Yaitu sistem lelang parkir,maka pihak ke 3 (tiga) yang Tapin sesuai kompetensi itu yang mengelolah, itu bukan persoalan dan persoalan bukan disitu…! Tapi persoalannya pengelolaan secara profesional dan yang kedua.adalah bagaimana sistem itu online dan jadi pengelolaan riltime, selama ini, mohon maaf kita khan menduga faktanya banyak terjadi seperti kasus Gayus, diduga adanya penggelapan pajak dan ini kita khawatirkan terjadi dobel akun,”Ujarnya.
“Maka kemarin sudah kita buat Raperda pajak online, namun tertahan karena Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) belum muncul makal di holin, nah ini semangatnya antara Raperda pajak online dengan pengelolaan berparkiran termasuk reklame, perhotelan pajak, tempat hiburan malam yang selama ini, dilakukan secara manual dan mohon maaf…! online dimana ditempat mereka, misalkan di hotel ya onlinenya dihotel dan begitu laporan di Dispenda pun di dinas pajak mereka dobel akun dan saja mereka Mark down atau Mark Up dan rata-rata Mark down , nah ini yang kita mau sehingga kemarin mengusulkan Raperda Pajak Online namun tertahan karena belum ada PPnya Undang-undang Nomor 1 Tahun,” Pungkasnya.
Pewarta ( RhagilASN/Dani-red)
Editor ((:dedekw678@gmail.com ))