Jakarta,-Kalibernews,-[] Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstrusikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk:

Meningkatkan pengendalian terhadap penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara.

Meningkatkan pengendalian dalam pelaksanaan program kerja pengawalan dan pengamanan Bidang Intelijen, restorative justice Bidang Tindak Pidana Umum, serta pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Meningkatkan independensi dan profesionalitas dalam menjalin hubungan antar lembaga pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Tetap memedomani Surat Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dalam hal meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja.

Meningkatkan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor: R-41/A/SUJA/05/2021 tanggal 18 Mei 2022 dalam hal bijaksana dalam penggunaan media sosial.

Mengedarkan surat ini ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukumnya.

Melaporkan setiap pelaksanaan secara berkala atau sewaktu-waktunya apabila diperlukan.

Intruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendorong kinerja Kejaksaan untuk semakin meningkat, dimana dengan hadirnya penegakan hukum di tengah masyarakat yang berkeadilan, kepastian dan bermanfaat bagi masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, berintegritas dan bertanggung-jawab sehingga kepercayaan masyarakat terhadap instutusi Kejaksaan dapat meningkat. (K.3.3.1)

Sumber (( KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Dr. KETUT SUMEDANA))

Editor  (( dedekw678@gmail.com ))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *