BEKASI,-Kalibernews,-[]- Warga masyarakat Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, meminta Aparatur Penegak Hukum (APH) melakukan penegakan hukum dengan sebaik-baiknya dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Desa Babelan Kota, Saidih David, selaku terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi.
Seperti diketahui, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 tersebut, JPU mendakwa Saidih dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Pasal 263 ayat 1 menyebutkan barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan hutang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, makan kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat.
Dalam kesempatan sidang perdana tersebut, JPU juga membacakan surat dakwaan untuk para terdakwa yang lain atas nama Hasyim, Suyono, Ahmad Mugni, Purnomo Sidik (Pensiunan BPN Kabupaten Bekasi), Rosada (PNS Pemkab Bandung Barat), Nur Irwansyah selaku Wiraswasta dan Norman.
Terdakwa Suyono dan Ahmad Mugni melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi dalam agenda persidangan selanjutnya yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 September 2022.
Salah satu warga masyarakat Desa Babelan Kota, Nur Huda, mengaku warga masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk menangani dugaan kasus tersebut, karena dugaan kasus mafia tanah sekarang ini tengah mendapat atensi dan sorotan dari pemerintah, kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Bukan saya yang bilang kalau kasus ini kasus mafia tanah, tetapi pemerintah dan negara. Menurut saya jadikan dugaan kasus mafia tanah ini sebagai pelajaran, wasilahnya melalui pelapor ya. Kades ini kan jabatan kontrak jadi harus amanah dan berikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat,” ungkapnya kepada para awak media.
Disinggung mengenai adanya pernyataan dari kuasa hukum jika Kades Babelan Kota dijerumuskan dalam kasus tersebut, Nur Huda mengatakan jika Kades seharusnya bisa menilai dan memverifikasi terlebih dahulu setiap permohonan berkas yang masuk ke Pemerintahan Desa (Pemdes).
“Seharusnya Kades sebagai pejabat publik lebih teliti. Beliau kan putra daerah. Kalau kita bicara pelayanan publik ya wajar kalau masyarakat bertanya. Kalau membuat surat pernyataan tidak sengketa gratis, masuk akal kalau Kades dijerumuskan, tapi kalau dugaan ada pembayaran yang cukup fantastis, ada Perdes-nya enggak. Jadi sah-sah saja kalau Kades membela diri (mengaku dijerumuskan dalam kasus tersebut),” terangnya.
Di tempat yang sama, warga masyarakat Desa Babelan Kota yang lain, Marulloh, mengatakan warga masyarakat juga telah mengirimkan surat terkait status Kades Babelan Kota yang sudah menjadi terdakwa dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen tanah, ke Pj Bupati Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
“Warga masyarakat mendorong agar Kades Babelan Kota segera dinonaktifkan dari jabatannya karena sudah kurang lebih 60 hari menjalani proses hukum. Kemudian segera menunjuk Pj Kades Babelan Kota sebagai penggantinya. Warga masyarakat juga meminta DPRD Kabupaten Bekasi khususnya Komisi I untuk menyikapi kasus tersebut. Alhamdulillah surat kami sudah direspon dan DPRD akan mengundang warga masyarakat dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
Sumber (( Humas IWO Indonesia ))
Editor (( dedekw678@gmail.com ))