Kalibernews.net Jakarta — Kabar gembira datang bagi Pegawai Sipil Negara. ( PNS ) yang akan mendapatkan kenaka tunjangan pada tahun 2021 ini

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menetapkan tunjangan bagi ASN ditengah wabah pandemi Covid -19 

Sebelumny Kementerian Keuangan  kemudian melakuka  penyesuaian terkait Tunjangan tambahan untuk PNS tersebut dilansir dari Sindonews.com kamis ( 21/1/2021 ). Ada 4 jabatan fungsional yang akan mendapatkan tunjangan tambahan.

4 Jabatan fungsional tersebut yakni Pembina Teknis, Perbendaharaan Negara, Analid Pengelolaan Keuangan Negara, Analis Perbendaharaan Negara dan Pradana Keuangan Negara.

Berikut adalah Rincian tunjangan tambahan untuk 4  Jabatan Fungsional sesuai dengan jenjangnya:

• Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Berdasarkan Pepres No.3/2021

☆ .Penyelia Sebesar Rp 960.000

☆. Mahir Sebesar Rp. 540.000

☆. Serta Terampil Sebesar Rp. 360.000

Analis Pengelola Keuangan APBN Berdaskan Pepres No 4/ 2021.

*. Ahli Madya sebesae Rp. 1.380.000

*. Ahli Muda sebesar Rp.1.100.000

*. Ahli Pertama sebesar Rp.540.000

Analis perbendaharaan Negara Berdasarkan Pepres No 5/ 2021

*. Ahli Utama sebesar Rp.2.025.000

*. Ahli Madya sebesar Ro. 1.380.000

*. Ahli Muda sebesar Rp.1.100.0000

Penata Keua an APBN berdasarkan Pepres No 6/ 2021

*. Penyelia sebesar Rp.960.000

*. Mahir sebesar Rp.540.000

*. Terampil sebesar Rp. 360.000

Sumber !!!!!@sindinewz com

((* kalubernews.net)))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *