*Jakarta,-Kalibernews,-[]* , Jika Dimintai Komentar Agus Flores Yang Memiliki Nama Lengkap H.R Mas MH Agus Rugiarto SH MH, Pasti Jawaban Patennya Presiden Jokowi Masih Bisa Dipilih 1 Priode Lagi .
Agus Menggambarkan soal Peristiwa yang terjadi Zaman Presiden Soeharto dan Soekarno, dimana Pasca berakhirnya Orde Lama, masa jabatan presiden kembali pada amanat UUD 1945 Pasal 7 sebelum amandemen yang menyebutkan masa jabatan presiden berlangsung selama lima tahun untuk setiap periode dan dapat dipilih kembali. Dalam aturan tersebut masa jabatan presiden dapat diperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali,” demikian bunyi Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen.
Belakangan ramai isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi lebih dari dua periode. Masa jabatan presiden sendiri telah ditetapkan dalam UUD 1945. Lantas, bisakah diperpanjang?
Masa jabatan presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, masa jabatan presiden ditetapkan maksimal dua periode.
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” demikian bunyi Pasal 7 UUD 1945, dikutip Selasa (11/1/2022).
” Dipasal itu dijelaskan untuk Pasangan Yang Sama, Bagaimana Kalau Setiap Priode dilakukan Pergantian Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, saya rasa tidak diatur di situ,” tegasnya.
Sumber (( Humas FRN ))
Editor (( dedekw678@gmail.com ))