Subang,-kalibernews,-[]- Prihatin dengan nasib masyarakat sekitar terkait penggundulan lahan yang mau di jadikan obyek wisata Di Subang” Yang tentu nya akan berdampak buruk karena lahan tersebut adalah resapan air, Sangat Ironis Sekali Sejumlah perusahaan yang hendak membangun objek wisata dan telah memperoleh Surat Ijin Pengelolaan Lahan (SIPL) berupa Perjanjian Kerjasama (PKS) di lahan Eks HGU PTPN VIII, bakal digugat sejumlah Ormas dan LSM setempat terkait keabsahan secara hukum produk PKS yang diterbitkan pihak PTPN VIII.
Seperti halanya yang akan direncanakan Ketua DPD Ormas Garda Pati Merah Putih Indonesia Provinsi Jawa Barat, H Rosihan Anwar, Mengatakan dalam waktu dekat-dekat ini akan mendaftarkan gugatan class action ke pengadilan, terkait keabsahan PKS yang diterbitkan pihak PTPN VIII terhadap para investor atau perusahaan yang akan melakukan aktifitas usaha di hamparan kebun teh eks HGU Kecamatan Ciater, Subang.
H Rosihan Anwar menduga, produk hukum PKS yang diterbitkan PTPN VIII terhadap perusahaan yang sudah mengantongi PKS itu diduga cacat hukum. Jelas H Rosihan Anwar, Rabu (12/10/2022)
βJadi kami berencana dan berkoordinasi dengan pihak legal hukum bermaksud ingin menguji materi secara hukum di pengadilan sampai sejauh mana keberadaan produk PKS lahan eks HGU PTPN VIII yang sekarang kabarnya dimiliki oleh sebanyak 22 perusahaan untuk kepentingan usaha pariwisata khususnya di kawasan perkebunan teh Kecamatan Ciater,β ucapnya
Masih kata H Rosihan Anwar, bagaimana mungkin alas hak HGU PTPN VIII yang sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2002 masih bisa menerbitkan produk hukum administrasi terkait PKS pengelolaan lahan dengan pihak ketiga atau perusahaan yang akan melaksanakan aktifitas usaha seperti halnya objek-objek wisata di Kecamatan Ciater.
βMakanya kami berencana melakukan uji materi melalui gugatan class action ke pengadilan,β tuturnya
Sementara itu ditempat yang berbeda, awak media mengkonfirmasi Kasubag Humas PTPN VIII Adi Sukmawadi, Senin (10/10/2022) melalui sambungan telepon pribadinya mengaku, segala tindakan PTPN VIII terkait PKS sudah mengacu kepada aturan yang berlaku. βIya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,β jelasnya singkat seperti dilansir dari metrobuana.co.id
H. Rosihan Anwar Yang juga Selaku komisaris di PT TRIBINTANG SETIA MEDIA yang menaungi di beberapa media online Salah Satunya Media Putrabhayangkara.com Dan Derektif.co.id akan Ajukan Gugatan dan menindaklanjuti permasalahan terkait penggundulan lahan Eks HGU di subang di PTPN VIII Subang. Tambah H Rosihan Anwar
Sumber. (Bagus Korda)
Editor (( dedekw678@gmail.com ))