Media.Kalibernews.net || Polsek Karangpawitan Polres Garut, laksanakan PRES RELEASE, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Roda (2), Bertempat di Halaman Parkir Polsek Karangpawitan Yang di hadir oleh Kapolsek Karangpawitan Kompol Saifuddin Hamzah S.Pd, M,Pd, Kanit Reskrim Polsek Karangpawitan, AIPTU Insan.Susanto, Humas Polres Garut IPDA Cahya.

Dengan Laporan Polisi LP/B/80/1X/2022/JBR/RES GRT/SEK.KARANGPAWITAN, tersangka di jerat pasal 363 (ayat 1) Ke 4 E KUHAP dengan acaman 7 Tahun Kurungan penjara, saat ini tersangka Sdr Ipey Menjadi DPO.

Barang bukti yang disita dari Pelapor Aep Saepudin Berupa 1 buah BPKB sepeda motor merk/tipe SUZUKI/FD 110 (shogun) No.Pol. D 2350 CC tahun 2001 warna hitam.

Kronologis kejadian, Pada Hari Minggu tanggal 11 September 2022, sekira jam 01.30 WIB di Kampung Sukasari Desa Jatisari Kecamatan Karangpawitan Garut, telah terjadi tindak pidana pemcurian sepeda motor R2, yang dilakukan oleh tersangka Sdr Robi dan Sdr Ipey (DPO),. tersangka Sdr Robi yaitu mengambil sepeda motor yang sedang di parkir di halaman rumah saksi Sdr Aep yang kebetulan motor tersebut tidak di kunci kontak ataupun kumci leher, dan setelah itu membawa dengan cara didorong melewati jalan gang setelah jauh sepeda motor di hidupkan, dibawa sambil membonceng Sdr Ipey menuju Alum alun Garut, dengan maksud akan di jual, dan setibanya di Alun alun Garut sepeda motor langsung diserahkan dan dibawa oleh Sdr Ipey untuk dijual, yang tersangka Sdr Robi (DPO) tidak menhetahui kepada siapa dan dimana dijualnya, dan dari hasil penjualaan tersangka Sdr Robi kasih uang oleh Sdr Ipey (DPO) sebesar Rp 100.000,-, dan pada waktu melakukan pencurian tersangka Sdr Robi dalam pengaruh Alkohol.

Dan Sdr Ipey sebagai mengawasi di tempat tersebut aman dan tidaknya. Dan Sdr Robi tidak mengetahui dengan harga berapa sepeda motor tersebut di jual oleh sdr Ipey ( DPO), yang jelas waktu itu tersangka tidam mengatakan harga yang penting kebagian.

Yang kemudian berkas perkara di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut ( tahap 1) dengan No BP/05/IX/2022/ RESKRIM TANGGAL 30 SEPTEMBER 2022, berkas perkara di nyatakan sudah lengkap sesuai (P21) NOMOR B-1826/M.2.15/EOH.1/2022, TANGGAL 14 OKTOBER 2022, pada hari ini Senin Tanggal 31 Oktober 2022 tersangka Sdr, Robi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Harut ( tahap ll ) sesuai dengan NOMOR C.01/05.A/X/2022/RESKRIM TANGGAL 31 OKTOBER 2022 PERIHALA PENGIRIMAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI.

(( Team Kalibernews.net ))

Pewarta : Dede Kw76

Editor     : Bang Zem Kalibernews.net

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *