SUMUT, Tapanauli Utara || MediaKalibrnews.net.- Lingkungan hidup adalah bagian mutlak yang tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Rusaknya lingkungan hidup akan merusak habitat hewan dan hayati di sekelilingnya dan pada akhirnya punahlah hewan dan hayati tertentu tersebut. Pembalakan liar atau illegal logging mengakibatkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan kerusakan sumber hayati lingkungan hidup sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup,seperti pantauan awak media baru2 ini dan ini sekitar 6 bulan lebih didesa pancur natolu kecamatan Pangaribuan kabupaten Tapanuli Utara propinsi Sumatera Utara, Permasalahannya adalah bagaimana pertanggungjawaban dan penanganan hukumnya untuk pidana bagi orang yang melakukan penebangan hutan tanpa izin dan apakah dasar pertimbangan hukum yang dilakukan hakim dan pihak yang berkompeten dalam menangani perkara penebangan hutan tanpa izin. Dalam pantauan semua ini penulis menggunakan metode yuridis normatif (normative law research) yaitu berdasarkan pada studi kepustakaan dan mencari konsep serta pendapat prosedural hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum yang diteliti. Setelah diperoleh hasil penelitian, ditarik kesimpulan bahwa yang dilakukan terdakwa telah tepat sesuai dengan dakwaan penuntut umum karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang. Dan banyak kami temukan para oknum pelaku terbukti sah dan menyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan pertama yaitu melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dan melakukan penggesekan/pengolahan kayu olahan di kawasan hutan Negara. Setelah diperoleh kesimpulan, maka diperoleh saran yaitu Hakim dalam memutus perkara hendaknya juga harus memikirkan dampak bagi masyarakat dan lingkungan yang diakibatkan perbuatan pelaku tindak pidana penebangan hutan tanapa izin, dan juga bagi aparat penegak hukum agar kiranya lebih tegas dalam memberantas dan menghukum para pelaku tindak pidana pembalakan liar yang terbukti melakukan pembalakan liar dikawasan hutan negara.

Ada dugaan para pihak yang berkompeten tutup mata,kurang peduli demi kelestarian alam dan lingkungan dan ada dugaan para pelaku kebal hukum(Ed)
KALIBER News BERBICARA FAKTA TANPA REKAYASA

(( Team Kalibernews.net ))
Pewarta :  Muhammad Muhajir

Editor     : Bang Zem Kalibernews.net

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *