Kades Kelapa Bajohom Kec.Serbajadi Pekerjakan Anak dibawah umur untuk Pembagunan jalan desa

Kalibernews’-Serbajadi/Serdang Bedagai

Berdasarkan informasi masyarakat desa Kelapa Bajohom SM (40) kepada awak media 13 Desember 2022 Seorang Kepala Desa di desanya telah Pekerjakan anak di bawah umur, di ambil dari undang-undang ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa pengusaha dilarang memperkerjakan anak di bawah umur dapat di pidana penjara 1 tahun sampai dengan 4 tahun dan atau/denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp.400 juta, namun sepertinya kades menghiraukan hal semua ini karena menurut info yang di sampaikan SM(40) warga kelapa Bajohom tersebut para pekerja semua kades yang menentukan, dan pengadaan seluruh material dari kepala desa, dan semua ini kepala desa yang bertanggung jawab, dan mempertanggung jawabkanya, SM(40) selaku warga desa Kelapa Bajohom Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara menuturkan walaupun semua ini rananya kepala desa tetapi kepala desa jangan sesuka hati sebab pembagunan dan penggunaan anggaran dana desa bukan uang pribadi kepala desa, walaupun saya tidak diberdayakan oleh kepala desa tetapi dengan secara otomatis saya selaku warga desa berhak untuk ikut andil dalam pengawasan anggaran dana desa, seperti saat ini yang mana adanya pembagunan rabat beton di desa saat ini di sinyalir di prakarsai semua oleh kepala desa sehingga diduga banyak kecurangan dan manipulasi sistem pengerjaanya seperti memperkerjakan anak di bawah umur, bahan material tanpa tender sehingga pengerjaan macet karena kekurang bahan bangunan, pengerjaan tanpa diawasi, proyek pengerjaan tanpa pemasangan plank informasi anggaran tutur SM mengakhiri dengan nada kesal

Jika di lihat dari penyampai warga kelapa Bajohom tersebut kepada awak media ini sepertinya pengelolaan keuang di desa Kelapa Bajohom saat ini berjalan secara tidak transparan dan tidak akuntabel, tidak tertib dan tidak disiplin serta tidak partisipatif dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana pengawasan pengelolaan keuangan yang di atur dengan permendagri nomer 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa

Dalam hal ini sudah di infokan dan di pertanyakan kepada bapak saprudin selaku camat di kecamatan serbajadi namun sampai saat ini belum ada jawaban, sepertinya camat serbajadi selaku pembina di duga telah melindungi kepala desa binaanya, terlihat dari permendagri 73 tahun 2020 tentang pengawasan, Reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, serta pengawasan lainya tidak terlaksana di desa Kelapa Bajohom.

Pewarta (Budi Nawan)

Editor (( KW 01 ))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *